Diduga Pelaku Cabul di Mandau Diringkus

Jumat, 05 Desember 2025 - 07:46 WIB
Ilustrasi. Polsek Mandau meringkus diduga pelaku cabul. (internet)

Riaumandiri.co - Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial MS (34), warga Simpang Padang, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (26/11) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Kasus ini terkuak setelah orang tua korban menyadari adanya perubahan perilaku janggal pada putrinya.


Penangkapan MS dibenarkan oleh Kapolsek Mandau, Kompol Primadona Caniago, Kamis (4/12). Menurutnya, tersangka diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau terkait kejadian yang berlangsung di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.


"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban berinisial B (41) melaporkan adanya perubahan perilaku pada putrinya," jelas Kompol Primadona, merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/383/X/2025/SPKT/riau/RES-BKS/Sekmandau.


Lebih lanjut, Kompol Primadona menjelaskan bahwa kecurigaan pelapor bermula ketika sang anak sering keluar dan pulang larut malam tanpa alasan yang jelas. Kecurigaan ini mendorong orang tua korban untuk memeriksa ponsel anaknya.


Di sanalah orang tua korban menemukan bukti kunci berupa percakapan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencabulan.


"Dari chat tersebut, ayah korban menemukan pesan pelaku yang meminta korban melakukan tes kehamilan menggunakan test pack," ungkap Kapolsek.


Korban, yang masih di bawah umur, kemudian mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pelaku sebanyak empat kali. Salah satu peristiwa persetubuhan tersebut diakui terjadi di sebuah hotel di Jalan Sudirman, Balai Makam, Bathin Solapan, pada Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.


Setelah menerima laporan resmi, polisi segera melakukan penyelidikan. Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian menghubungi terduga pelaku secara persuasif untuk hadir di kantor polisi guna pemeriksaan.


"Pelaku tiba pada pukul 16.25 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan awal," bebernya.


Pada pemeriksaan awal, MS mengakui perbuatannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.


Kapolsek Mandau menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual. "Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama," pungkas Kompol Primadona Caniago.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler