Riaumandiri.co - Kejari Pekanbaru memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Salah satu yang menjadi sorotan ialah pemusnahan ratusan karung sepatu dan pakaian bekas di fasilitas PT Multi Persada Service, Minas, Kabupaten Siak.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, dan dihadiri perwakilan dari berbagai instansi terkait. Silpia saat itu berada di halaman Kejari Pekanbaru yang menjadi salah satu lokasi pemusnahan barang bukti.
Silpia menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemusnahan Barang Bukti.
Ia menjelaskan, total terdapat 777 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Untuk barang bukti berupa sepatu dan pakaian bekas, pemusnahan dilakukan secara terpisah di Minas.
"Ada 4 perkara yang kami musnahkan terpisah. Itu di PT Multi Persada Service, di lokasinya di Minas. Ada suatu gedung yang cara pemusnahannya dibakar," ujar Silpia, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar.
Empat perkara tersebut didominasi pelanggaran terkait barang impor bekas. "Ada sebanyak 265 karung sepatu bekas dan 143 karung pakaian bekas, ballpress, ini empat perkara. Ada tiga perkara Undang-Undang Perdagangan. Satu perkara Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," jelas Silpia.
Sementara itu, pemusnahan lainnya dilakukan di halaman Kantor Kejari Pekanbaru yang mencakup berbagai jenis tindak pidana.
"Selanjutnya, di sini kami melakukan pemusnahan barang bukti. Ada empat jenis bidang perkara tindak narkotika, psikotropika, dan napza," ungkap mantan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Riau itu.
Ia menyebutkan, barang bukti tindak pidana narkotika mendominasi jumlah perkara. "Ini jumlah perkara narkotika atau napza sebanyak 617 perkara. Ada ganja, sabu, dan pil ekstasi," tambah Silpia, jaksa wanita bergelar doktoral tersebut.
Pemusnahan juga mencakup perkara lainnya. "Terus ada perkara Oharda, Kamnegtibum, dan TPUL. Ini perkara Oharda sejumlah 112 perkara. Ini kita memusnahkan parang, linggis dengan cara digerinda tadi," sebut Jaksa yang pernah bertugas sebagai Kajari Pelalawan dan Tangerang Selatan.
"Ada juga kita memusnahkan perkara ITE, perkara judi. ITE dengan judi ini ada HP tadi dengan cara dimusnahkan, dipukul. Terus ada 33 perkara pemalsuan, Undang-Undang Darurat. Terus ada perkara perlindungan konsumen," lanjut Silpia.
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara-perkara tahun 2025 maupun tahun sebelumnya yang putusan inkrahnya baru selesai pada tahun ini.
"Barang bukti ini dikumpulkan, sebenarnya perkara-perkara tahun 2025. Namun ada juga perkara-perkara sebelumnya, karena ada perkara-perkara yang inkrahnya tahun 2025. Seperti ada perkara-perkara yang upaya hukum di tahun 2024, selesainya di tahun 2025 kami musnahkan," tutupnya.