Perempuan Muda di Kuantan Hilir jadi Tersangka Peredaran Narkotika

Senin, 01 Desember 2025 - 15:25 WIB
Perempuan inisial NJY ditetapkan penyidik menjadi tersangka. (Humas Polres Kuansing untuk Riaumandiri)

Riaumandiri.co - Seorang perempuan inisial NJY (23) terpaksa mendekam di sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Hilir pada Jumat (28/11). Perempuan itu diduga terlibat dalam peredaran narkotika.


Perempuan ini ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan bukti-bukti keterlibatannya dalam peredaran barang haram tersebut.


Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Edi Winoto menjelaskan bahwa tersangka NJY ini kasus pengembangan dua tersangka yang ditangkap pada Senin (17/11) di Desa Pulau Kijang, di mana disita 0,41 gram sabu.


“Pemeriksaan terhadap saksi, analisis barang bukti, serta gelar perkara menunjukkan adanya peran pelaku yang sebelumnya melarikan diri saat penggerebekan,” jelasnya.


Pada saat pengungkapan kasus, tersangka NJY (23) diketahui berada di lokasi bersama dua pelaku lainnya namun berhasil kabur sebelum petugas melakukan pengamanan.


Setelah dilakukan pemanggilan  pada 28 November 2025, NJY (23) akhirnya diamankan dan menjalani pemeriksaan. 


“Walaupun hasil tes urine menunjukkan negatif metamfetamin, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan tersangka utama, FM, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan perkara masuk ke tahap penyidikan,” tutupnya.


Pengembangan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuansing dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Kuantan Hilir. 


“Masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler