Riaumandiri.co - Satlantas Polresta Pekanbaru terus menertibkan aktivitas truk bermuatan besar agar tidak masuk ke jalan kota melewati batas waktu yang diperbolehkan Perwako Tahun 2019.
Satu bulan terakhir, personel telah menindak sebanyak 37 kendaraan bertonase besar yang kedapatan berkeliaran di luar waktu. Kehadiran kendaraan ‘gajah’ ini tentu berpotensi membahayakan pengguna jalan lain
Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio Wicaksana menyebut bahwa pihaknya telah mengidentifikasi ruas jalan yang menjadi jalur truk itu, setidaknya ada tiga jalur yang sering kedapatan berkativitas.
Titik pertama berada di jalur dari Pelabuhan Sungai Dukuh menuju Jalan Jenderal Sudirman hingga Pasir Putih. Di lokasi ini, aktivitas bongkar muat masih dilakukan pada pagi hingga siang hari, padahal waktunya sudah diatur jelas dalam Perwako.
Titik kedua berada di jalur dari arah Arhanud menuju Jalan Soekarno-Hatta. Arus kendaraan besar di jalur ini kerap menambah kepadatan di kawasan Jalan HR Soebrantas.
Titik ketiga berada di jalur dari Jalan Harapan Raya menuju Jalan Sudirman. Pada rute ini, Satlantas masih mendapati aktivitas bongkar muat yang dilakukan di luar jam ketentuan.
“Kami menemukan tiga jalur yang paling sering digunakan kendaraan besar untuk masuk ke kota, dan ini yang terus kami tertibkan,” jelas AKP Satrio, Rabu (26/11).
Operasi penertiban akan terus dilakukan dan akan semakin diperkuat melalui kerja sama lintas instansi.
“Saat ini kami bersama Dinas Perhubungan Kota telah menempatkan personel di sejumlah titik rawan masuknya kendaraan ODOL, termasuk di persimpangan Jalan Garuda Sakti,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengaturan lalu lintas tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga pada koordinasi dan kepatuhan seluruh pihak.
Untuk itu, AKP Satrio meminta agar pengusaha angkutan dan Organda untuk dapat mematuhi Perwako Tahun 2029 tersebut.
“Kami sangat berharap para pelaku usaha dan Organda turut mendukung, serta dapat lebih rutin berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota untuk memastikan pengemudi memahami dan mematuhi aturan Perwako,” tutupnya.