Mantan Kanit Intel Polsek Cerenti Divonis 5 Tahun Penjara

Ahad, 23 November 2025 - 09:43 WIB
Ilustrasi. Mantan Kanit Intel Polsek Cerenti divonis 5 tahun penjara. (internet)

Riaumandiri.co - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan kurungan terhadap Khairul Yanto alias Khairul bin M. Yusuf, Kanit Intel Polsek Cerenti nonaktif, dalam perkara tindak pidana narkotika. 


Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (20/11/2025) melalui nomor perkara 207/Pid.Sus/2025/PN Tlk.


Juru Bicara PN Teluk Kuantan, Diana Widyawati, S.H., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Majelis Hakim yang dipimpin Aulia Rifqi Hidayat, dengan anggota Firman Novianto dan Riri Lastiar Situmorang, menyatakan terdakwa Khairul terbukti melakukan pemufakatan jahat menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.


“Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Diana Widyawati.


Dalam perkara terpisah melalui nomor 208/Pid.Sus/2025/PN Tlk, kakak terdakwa, Muzakir alias Zakir bin M. Yusuf, juga turut diadili dalam rangkaian kasus yang sama. Kedua terdakwa ditangkap oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai di rumah Khairul pada 26 April 2025.


Diana menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari kasus pidana lain yang menjerat Muzakir di Dumai. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu, uang tunai, serta telepon genggam pada Muzakir. Sedangkan di kamar Khairul ditemukan tas berisi empat paket sabu, alat hisap, serta satu unit telepon genggam.


“Hasil pemeriksaan urine menyatakan keduanya positif mengandung metamfetamina. Tidak ada izin ataupun dasar hukum bagi mereka untuk menyimpan atau menggunakan narkotika itu,” jelas Diana.


Dalam fakta persidangan, Muzakir mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Limbang (DPO) untuk dibawa dari Dumai ke Pekanbaru. Karena gagal bertemu penerima, ia membawa sabu itu ke rumah Khairul. Di lokasi tersebut, keduanya menggunakan sabu bersama-sama.


“Khairul mengakui mengetahui bahwa sabu itu dibawa dari Dumai,” tambah Diana.


Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menilai bahwa Muzakir merupakan pecandu berat narkotika. Karena itu, ia dinilai perlu menjalani rehabilitasi medis dan/atau sosial agar mendapatkan perawatan yang memadai.


Menurut Diana, baik Terdakwa dan Penasehat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.


“Para pihak masih diberi waktu untuk menentukan apakah akan menempuh upaya hukum banding,” kata Diana.


Sebagai Juru Bicara PN Teluk Kuantan, Diana memastikan bahwa seluruh proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk pertimbangan mengenai status Khairul sebagai anggota kepolisian nonaktif yang sebelumnya juga berstatus DPO.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler