Menkes Usul Orang Kaya Dilarang Pakai BPJS!

Jumat, 14 November 2025 - 12:03 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan BPJS Kesehatan difokuskan melayani masyarakat menengah ke bawah.ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S

Riaumandiri.co - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan lebih difokuskan untuk melayani masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sementara itu, masyarakat yang tergolong mampu dianjurkan untuk memanfaatkan asuransi kesehatan swasta.

"BPJS enggak usah cover yang kaya-kaya deh, kenapa? Karena yang kaya, yang kelas satu itu, biarin diambil swasta," kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis yang dikutip dari CNNIndonesia, (14/11/2025).

Menurut Budi, langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan pendanaan BPJS Kesehatan sehingga lembaga ini dapat terus memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok yang paling membutuhkan. Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menandatangani kerja sama terkait combined benefit antara BPJS dan perusahaan asuransi swasta.

Budi menegaskan bahwa dengan pelibatan sektor swasta untuk melayani kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi, BPJS bisa lebih fokus memperkuat layanan bagi masyarakat yang secara finansial lebih rentan. 

"Biarin yang besar, swasta aja yang ambil. Supaya BPJS bisa sustain diambil yang level bawah," kata dia yang dikutip dari CNNIndonesia, (14/11/2025).

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga berencana mengubah sistem rujukan layanan kesehatan menjadi berbasis kompetensi fasilitas kesehatan. Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan dan menekan beban pembiayaan BPJS Kesehatan.

Budi menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang yang diterapkan saat ini kerap menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan, terutama untuk kasus yang membutuhkan penanganan cepat dan spesifik. 

"Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga," kata Budi yang dikutip dari CNNIndonesia, (14/11/2025).

Ia mencontohkan kasus darurat seperti serangan jantung. Kondisi tersebut membutuhkan penanganan segera, namun pasien sering kali harus melalui beberapa tingkatan rujukan, dari puskesmas ke rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya mendapat perawatan di rumah sakit tipe A.(MG/DHA)

Editor: Nandra Piliang

Terkini

Terpopuler