Pasang Police Line dan Papan Peringatan, Polisi Periksa Saksi Usut Kebakaran Lahan di Rimbo Panjang

Kamis, 13 November 2025 - 07:25 WIB
Pemasangan papan peringatan dan police line di lahan yang terbakar di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang. (Amri)

Riaumandiri.co - Polres Kampar memasang garis polisi (police line) dan pamflet peringatan di lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas sekitar tiga hektar di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang. 


Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan keras agar insiden Karhutla tidak terulang di wilayah tersebut.


Kebakaran yang melanda lahan gambut dan semak belukar di Jalan Yuzura, Dusun II, Desa Rimbo Panjang, berhasil dipadamkan sepenuhnya oleh tim gabungan pada Rabu (12/11) pukul 17.30 WIB. 


Setelah pemadaman, dilanjutkan proses pendinginan intensif untuk memastikan api benar-benar mati dan tidak kembali muncul.


"Pemasangan pamflet ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan efek jera kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat menyebabkan Karhutla," jelas Kasat Reskrim AKP Gian Wiadma Jonimandala.


Selain memasang police line di lokasi kejadian, polisi juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Saat ini, pemilik lahan seluas tiga hektar yang terbakar masih menjadi fokus penyelidikan intensif kepolisian.


Proses pemadaman melibatkan tim gabungan yang terdiri dari 15 personel Polri dan 12 personel Manggala Agni. Tim di lapangan menghadapi sejumlah kendala berat, termasuk lokasi kebakaran yang jauh dari sumber air serta faktor angin kencang yang mempercepat penyebaran bara api ke lahan lain.


"Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk memadamkan api dan melakukan pendinginan," tambah AKP Gian Wiadma Jonimandala.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler