Anggota BNN Gadungan Diringkus: Peras Korban Ratusan Juta, Tuduh Jaringan Narkoba

Ahad, 09 November 2025 - 16:24 WIB
Pria bernama Jamroni yang ditangkap terkait pemerasan modus anggota BNN. (Rafles)

Riaumandiri.co - Seorang pria bernama Jamroni ditangkap aparat Polsek Pangkalan Kerinci, dia ditangkap lantaran telah melakukan pemerasan terhadap warga.


Tak tanggung-tanggung, Jamroni mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) saat beraksi dengan dibekali senjata api jenis FN yang ditodongkan.


Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Hilton menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban berinisial AE pada 7 November 2025. Saat itu, korban bersama rekannya diberhentikan oleh tujuh orang tak dikenal yang mengaku petugas BNN.


“Mereka menuduh korban terlibat jaringan narkoba, lalu menodongkan pistol jenis FN dan melepaskan dua kali tembakan ke udara,” ujar AKP Hilton, Minggu (9/11).


Setelah itu, korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil para pelaku dan dibawa menuju arah Pekanbaru. Dalam perjalanan, korban J ditodong dan dianiaya. Korban kemudian dipaksa menghubungi keluarganya untuk mentransfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening pelaku.


“Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama tersangka Jamroni,” jelas Hilton.


Usai menerima uang, korban dilepaskan dan segera melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka Jamroni di wilayah Kuantan Tengah.


“Satu tersangka sudah diamankan. Sementara tiga pelaku lainnya melarikan diri ke wilayah Sumatera Barat dan masih dalam pengejaran,” tambahnya.


AKP Hilton menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, lokasi kejadian (TKP) diduga tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan di beberapa kota dan kabupaten berbeda. Polisi juga menerima informasi bahwa sejumlah korban lain enggan melapor karena mendapat ancaman dari para pelaku.


“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban dengan modus dan ciri-ciri pelaku yang sama agar segera datang ke Polres Pelalawan. Kami akan membantu dan melindungi dalam proses penegakan hukum,” tegas Hilton.


Atas perbuatannya, tersangka Jamroni dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan. Saat ini tersangka ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler