Riaumandiri.co - Satresnarkoba Polres Pelalawan membongkar jaringan pengedar dan kurir sabu di dua kecamatan berbeda, Selasa (4/11) malam. Dari pengungkapan ini, enam tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 17,81 gram.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 21.15 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha N Max tanpa nomor polisi. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama RS (23), warga Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,25 gram yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna.
Kepada petugas, RS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya SY (21), warga Desa Air Terjun, Kecamatan Bandar Petalangan. Polisi pun langsung bergerak dan berhasil menangkap SY. Dari keterangan SY, sabu tersebut berasal dari RMS (33), seorang ibu rumah tangga asal Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan.
Pengembangan berlanjut hingga diketahui bahwa RMS mendapatkan sabu dari Y (30), warga Desa Air Terjun, yang kemudian menjadi target berikutnya.
Sekitar pukul 23.30 WIB di hari yang sama, tim kembali bergerak ke Desa Air Terjun. Saat melakukan pemantauan di sebuah pondok, petugas melihat seorang perempuan datang dengan sepeda motor Yamaha Fazio warna putih-oranye tanpa nomor polisi. Perempuan tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama Y.
Dari dalam dompet merah yang dibawanya, polisi menemukan dua paket sabu dan satu unit timbangan digital yang disembunyikan di jok motor. Tak berhenti di situ, petugas juga menggeledah pondok milik Y dan menemukan tujuh paket sabu tambahan, satu bal plastik klip bening, serta dua unit handphone.
Hasil interogasi mengungkap bahwa Y memperoleh sabu tersebut dari EKS (27), warga Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan. EKS kemudian turut diamankan dan mengakui bahwa dirinya mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial SS, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Iptu Haryanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Penangkapan ini hasil kerja keras tim di lapangan dan dukungan dari masyarakat yang memberikan informasi," ujarnya, Kamis (6/11).
Kini, keenam tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu pemasok utama berinisial SS, yang diduga menjadi sumber distribusi sabu di wilayah tersebut.