Riaumandiri.co - Pria inisial WAS tak berkutik saat diringkus Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) pada Sabtu (1/11).
Pria umur 23 tahun itu ditangkap saat berada di kebun kelapa sawit di Desa Muara Bahan Kecamatan Singingi Hilir. Bersamanya turut disita narkotika jenis sabu dan peralatan lainnya.
Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Tim bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisal WAS (23) di area perkebunan kelapa sawit Desa Muara Bahan,” kata Iptu Hasan, Senin (3/11).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 0,33 gram yang disembunyikan di belakang silikon handphone milik pelaku serta di balutan timah rokok dan tisu di dekat lokasi penangkapan.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Vivo Y03 dan silikon berwarna hitam sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial R dengan harga Rp200 ribu, dan diupah satu paket sabu seharga Rp150 ribu. Pelaku berperan sebagai kurir dalam peredaran sabu di wilayah Singingi Hilir.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil tes urine, pelaku positif mengandung amfetamin,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” kata Iptu Hasan menyudahi.