Riaumandiri.co – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kandis.
Seorang pria berinisial W (32) berhasil diamankan bersama barang bukti 14,14 gram sabu pada Jumat (19/9).
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Kelurahan Simpang Belutu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
"Sekira pukul 16.00 WIB, petugas bergerak cepat dan menangkap tersangka W di sebuah homestay di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Kilometer 73, Simpang Belutu, Kecamatan Kandis. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang dibungkus tisu putih dan disimpan di atas meja," terang AKP Tony, Senin (22/9).
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu pack plastik klip bening, satu bungkus Happydent, satu bungkus Kukubima, satu plastik warna hitam, serta satu unit ponsel merek Oppo yang diduga digunakan untuk transaksi.
AKP Tony menyebutkan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial C yang saat ini masih berstatus DPO.
“Pelaku berperan sebagai bandar sekaligus pengedar. Dari hasil tes urine, yang bersangkutan juga positif amphetamine dan methamphetamine,” jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu pemasok utama yang disebutkan tersangka.
"Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Siak dalam memberantas jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat," tutup AKP Tony.