Pedagang Rumah Makan di Pelalawan Ditangkap: Jual Menu Daging Anjing

Selasa, 16 September 2025 - 07:59 WIB
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Eka Yoga Pranata memimpin konferensi pers terkait dugaan penjualan daging anjing, Senin (15/9).

Riaumandiri.co - Seorang pedagang warung makan di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, ditangkap polisi karena kedapatan menjual daging anjing.


Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/9) oleh Tim Satreskrim Polres Pelalawan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata.


AKP I Gede mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai salah satu warung makan bernama Gogo Ni Tangiang yang diduga kerap melakukan penyembelihan hewan jenis anjing.


"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, saya bersama personel turun melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan tindak pidana penyembelihan hewan jenis anjing," ungkap AKP I Gede, Senin (15/9).


Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap seorang pedagang warung berinisial GA (25). Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa potongan daging anjing, termasuk kepala, kaki, dan bagian tubuh lain dengan total berat sekitar 12 kilogram.


Hasil interogasi mengungkapkan, daging anjing tersebut rencananya akan diperjualbelikan di warung milik GA, bahkan dijadikan menu sop anjing. 


Pelaku mengaku melakukan penyembelihan dengan cara memasukkan anjing ke dalam karung, lalu memukul kepalanya hingga mati. Setelah itu, anjing dibakar menggunakan kompor tembak untuk menghilangkan bulu, kemudian dagingnya dicincang menjadi beberapa bagian.


"Dari pengakuan tersangka, daging anjing ini dijual kepada setiap orang yang datang makan ke warung. Selain itu, di warung tersebut juga dijual masakan lain seperti daging ayam, ikan, dan daging-daging lainnya," jelas Kasat Reskrim.


Saat ini, pelaku GA telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler