Riaumandiri.co - Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang tersangka berinisial AJG (27). Dari tangan pelaku, polisi menyita 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,32 gram.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Rizkyan Tatit Hanafi saat dikonfirmasi, Jumat (12/9), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran sabu di Jalan Sepakat, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.
"Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, sekira pukul 22.00WIB. Tim Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah. Dari lokasi itu diamankan seorang pemuda berinisial AJG," ungkap Kapolsek.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 21 paket sabu siap edar dengan berat 3,32 gram. Selain itu, turut disita 1 bal plastik bening klip merah, 1 kotak warna hitam merek Voopoo, serta 1 unit ponsel Vivo warna hitam.
"Ketika diinterogasi, tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali," jelasnya.
Kapolsek menambahkan, tersangka kini diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Pangkalan Kerinci.
Kasus tersebut, kata Kapolsek, menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba. Ia berharap masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan mengungkap peredaran narkoba.
"Dengan kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tegas Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Rizkyan Tatit Hanafi.