Polsek Sungai Apit Tangkap Pengedar, Dua Paket Sabu Disimpan di Kandang Burung

Kamis, 11 September 2025 - 21:35 WIB
Tersangka A saat diamankan. (Darlis)

Riaumandiri.co – Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial A (39) warga Kampung Sungai Kayu Ara ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4,45 gram.


Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9) malam sekitar pukul 21.15 WIB, di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di atas kandang burung di samping rumah.


Kapolsek Sungai Apit, Iptu Budiman S Dalimunthe menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga mencurigai rumah A kerap didatangi orang-orang tidak dikenal pada malam hari.


“Mendapat laporan tersebut, kami turunkan tim untuk melakukan patroli dan pengecekan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 4,45 gram,” ungkap Kapolsek, Kamis (11/9).


Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit motor Yamaha NMAX, sebuah handphone merk OPPO A5i, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.


Dalam pemeriksaan, A mengaku barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial S yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).


Tak hanya itu, hasil tes urine juga menunjukkan A positif mengandung methamphetamine.


Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Kapolsek Sungai Apit mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba.


“Kerja sama masyarakat sangat penting. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba,” sebut Iptu Budiman.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler