Riaumandiri.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru akhirnya mencabut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Senin (8/9).
Pencabutan dilakukan dalam rapat paripurna ke-1 (satu) masa persidangan ke-I (Kesatu) DPRD Kota Pekanbaru Tahun Sidang 2024/2025. Dipimpin langsung Ketua DPRD Isa Lahamid dan Wawako Pekanbaru Markarius Anwar.
Dengan telah diketuk palu, secara resmi ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu dicabut dan tidak dilanjutkan untuk dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).
Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LKK yang merekomendasikan agar pemerintah kota menarik kembali usulan tersebut.
"Hasil laporan Pansus merekomendasikan agar pemerintah kota menarik kembali pengajuan Ranperdanya, dan tadi sudah langsung dilakukan penarikan. Nantinya akan di-follow up dengan Peraturan Kepala Daerah terkait LKK ini, sesuai dengan amanat Permendagri,” kata Isa Lahamid
Ditambahkan Isa, pencabutan Ranperda LKK mengacu berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yakni hanya mengarahkan pengaturan teknis LKK melalui Peraturan Bupati atau Walikota, bukan Perda.
"Bunyi di Permendagri jelas, hal-hal lain terkait LKK diatur melalui Peraturan Bupati atau Walikota. Jadi, tidak ada posisi Perda di dalamnya,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar memastikan Pemko Pekanbaru siap menindaklanjuti pencabutan Ranperda LKK dan sedang menyiapkan rancangan Perwako sebagai pengganti Ranperda LKK.
"Ya, segera menyusul. Draft pembahasan sudah mulai disusun, nanti kita kaji detail semua opsinya. Saya rasa tidak lama lagi selesai,” ujar Markarius.
Di sisi lain, Ketua Pansus Syafri Syarif menjelaskan penyebab dicabutnya ranperda itu, di mana sebab utamanya ialah bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Permendagri.
“Ranperda LKK ini tidak bisa dilanjutkan karena bertentangan dengan Permendagri nomor 18 tahun 2018,” kata Syafri Syarif usai rapat paripurna.
Keberadaan ranperda ini diajukan seyogyanya untuk membenahi RT RW, LPM Kelurahan, PKK, Karang Taruna, dan Posyandu. Ternyata, pembenahan ini cukup saja dengan aturan yang dikeluarkan oleh kepala daerah.
“Ini cukup diatur dengan Perkada (peraturan kepala daerah),” sambungnya.
Dengan telah ditariknya ranperda ini, Syafri Syarif meminta dengan segera agar Pemko Pekanbaru menerbitkan aturan tersebut supaya penyelenggaraan di tingkat masyarakat dapat segera berjalan.
“Kami minta Pemko untun segera membuat peraturan wali kota, karena saat ini RT RW sudah menunggu kapan pemilihan diselenggarakan,” tukasnya.