Hadiri Rakornas PHD, Bupati Ahmad Yuzar Sebut Samakan Persepsi Pusat dan Daerah

Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:26 WIB
Bupati Ahmad Yuzar saat menghadiri forum. (Ari)

Riaumandiri.co - Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar menghadiri puncak Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah (Rakornas PHD) Tahun 2025 yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (27/8). 


Kegiatan yang berlangsung selama Tiga hari, mulai 26 hingga 28 Agustus 2025, menjadi salah satu momentum penting untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam membangun regulasi hukum yang kuat dan berkeadilan.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menegaskan pentingnya PHD sebagai instrumen fundamental dalam menjalankan pembangunan daerah. 


Menurutnya, setiap program dan kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus memiliki landasan hukum yang jelas agar dapat berjalan efektif dan berkesinambungan.


“Produk hukum daerah merupakan fondasi dari seluruh program dan kebijakan yang kita jalankan. Melalui Rakornas ini, kita bisa menyatukan persepsi antara pusat dan daerah sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya selaras dengan regulasi nasional, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di daerah,” ujar Ahmad Yuzar.


Bupati Kampar juga menyampaikan rasa syukurnya karena dapat hadir langsung bersama Gubernur Riau dan para delegasi dari berbagai provinsi. Ia menilai forum ini tidak hanya sebagai ajang formal, tetapi juga sebagai wadah untuk bertukar pengalaman, menyamakan visi, serta membangun komunikasi informal antar kepala daerah dalam menghadapi tantangan penyusunan produk hukum yang adaptif di era modern.


“Alhamdulillah kita dapat hadir pada puncak Rakornas ini bersama Gubernur Riau dan seluruh delegasi. Banyak hal yang bisa kita serap dan bawa pulang untuk memperkuat regulasi hukum di Kabupaten Kampar,” tambahnya.


Puncak Rakornas ini juga menjadi ajang silaturahmi antar pimpinan daerah dan pejabat pusat. Para kepala daerah mendapat kesempatan untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada menteri terkait, khususnya dalam hal perumusan kebijakan hukum yang lebih berpihak pada masyarakat dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler