Riaumandiri.co - BNNP Riau menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja, yakni inisial RS dan S. Dari kedua pengedar ini, petugas menyita 63 Kg ganja kering.
Mereka ini menyimpan ganja itu di atap gedung PKM Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.
Penangkapan bermula adanya informasi pengiriman ganja melalui ekspedisi di Jalan Garuda Sakti Km 1 pasa Jumat (8/8). Di sana, kedua pelaku ini ditangkap tim yang dipimpin oleh penyidik Madya Kombes Pol Berliando.
Saat itu, petugas menyita 23 paket ganja yang akan dikirimnya. Usai diinterogasi, kedua menyatakan bahwa masih ada paket lainnya yang disimpan di UIN Suska Riau.
Tim menggeledah gedung yang dimaksud, alhasil menemukan 30 paket yang berisikan ganja dikemas dalam kardus. Kemudian 10 paket berisikan ganja yang dikemas dalam sebuah karung.
Plt Kepala BNN Riau C.P. Sinaga menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan mantan mahasiswa UIN Suska Riau, bergerak atas perintah seorang pengendali.
Tersangka RS mengaku bergerak atas perintah rekannya inisial A dan M dan beraksi sudah tiga kali mengedarkan, terhitung sejak bulan Mei 2025. Pada 7 Agustus 2025 berhasil menerima 70 bungkus ganja yang bertransaksi di Kampus UIN Suska Riau.
Ganja yang diterimanya itu lalu dibagi-bagi untuk dikirim ke berbagai daerah: 23 paket ke Tangerang Selatan, 40 paket ke Palembang, 4 paket dibagikan ke pelaku M dan J sebagai upah dan sisanya dijual ke rekannya inisial B dan S.
“Pelaku berpendapat areal kampus merupakan areal yang aman dan tidak terpantau oleh aparat penegak hukum, pelaku merupakan mantan mahasiswa universitas tersebut,” kata Plt Kepala BNN Riau C. P. Sinaga dalam keterangan resminya, Rabu (13/8).
Terhadap tersangka S mengaku bahwa diajak oleh tersangka RS dan baru dua kali terlibat dalam peredarannya terhitung sejak Juli 2025 dan mendapat upah Rp2 juta setelah barang itu terjual habis.
“Modus operandi mereka dengan cara mengirimkan paket kepada penerima melalui jasa pengiriman dan memanfaatkan areal kampus,” paparnya menyudahi.