Paman di Meranti Bacok Ponakan Hingga Meninggal

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:43 WIB
Polres Meranti menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus pembunuhan. (Rokhim)

Riaumandiri.co - Polres Meranti mengungkap dugaan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Renak Dungun Kecamatan Pulau Merabu. Pria inisial AR (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, korbannya J (17).


Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika pelaku saat berada di pondoknya memanggil korban namun tak dijawab


Tak berselang lama, pelaku mendatangi rumah korban yang tak jauh dari pondoknya dengan membawa sebilah parang.


"Yang mana tujuan pelaku tersebut untuk membunuh  Ato (teman korban) namun pada saat tiba dirumah korban, pelaku sudah tidak melihat teman korban lagi,” kata AKBP Aldi, Rabu (24/7).


Selanjutnya, pelaku masuk kedalam rumah yang saat itu posisi korban sedang duduk di sudut rumah sebelah kiri tempat biasa korban atau keluarganya karaoke. Lalu pelaku bertanya kepada korban dengan nada keras mengatakan ”jesen, mana si ato?” lalu korban mengatakan ”udah pulang”. 


Mendengar hal tersebut pelaku emosi dan langsung membacok korban secara membabi buta sehingga korban  terjatuh dan tidak sadarkan diri terbaring di lantai akan tetapi pelaku masih tetap membacok kearah tubuh korban.


Kapolres juga menerangkan motif pembunuhan tersebut, dikarenakan pelaku merasa sakit hati terhadap korban dikarenakan korban sering menolak ketika pelaku meminta bantuannya dan juga korban berprilaku sombong, sok kepada pelaku selaku pamannya sendiri dan pada saat bertanya kepada korban seperti pura – pura tidak dengar dan pergi meninggalkan pelaku.


Pada kesempatan itu, kapolres juga menerangkan pada peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, yang mana pelaku masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban, yakni sebagai paman kandung. 


"Kejadian ini didasari oleh motif pribadi, di mana pelaku merasa sakit hati atas sikap korban yang dianggap kurang menghargai serta menunjukkan perilaku yang dinilai acuh dan menjauhkan diri dalam interaksi keluarga," lanjut AKBP Aldi.


Atas perbuatan kejahatannya pelaku terkena Pasal 340 KUHPidana mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.


Selanjutnya, Pasal 340 K.U.H.Pidana dan atau pasal 338 K.U.H.Pidana dan atau pasal 351 ayat (3) K.U.H.Pidana dan pasal 80 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang - undang Republik Indonesia  nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor: Akmal

Terkini

Terpopuler