Riaumandiri.co - PT Tunggal Jaya Santika (TJS) Kebun Sei Sako menyatakan komitmennya untuk menaati seluruh ketentuan hukum yang berlaku, ini sebagai tindaklanjut asanya laporan terkait persoalan ketenagakerjaan.
Pihak perusahaan, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan bahwa seluruh masukan dari serikat pekerja dan instansi terkait akan menjadi bahan evaluasi dan akan ditindaklanjuti secara konkret dalam pertemuan lanjutan bersama Disnaker Kuansing.
Ketua FSPMI Kuansing, Jon Hendri, SE, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bentuk komitmen nyata serikat pekerja dalam mengawal hak-hak normatif para buruh di Kuantan Singingi.
“Kami mengapresiasi itikad baik yang ditunjukkan oleh pihak perusahaan. Mereka menyatakan kesediaan untuk memperbaiki sistem hubungan kerja ke depan agar lebih adil dan manusiawi,” ujar Jon Hendri.
Dalam pertemuan tersebut, FSPMI menyampaikan sejumlah hal penting yang menjadi perhatian buruh, antara lain: Pentingnya pemberian upah layak sesuai kemampuan perusahaan dan ketentuan hukum, Kewajiban untuk mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan sosial.
Serta Kebutuhan akan legalitas hubungan kerja melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) dan perjanjian kerja tertulis.
Terungkap dalam forum tersebut bahwa selama ini sebagian pekerja masih menjalani hubungan kerja secara lisan tanpa dokumen resmi, yang menyebabkan ketidakjelasan status dan perlindungan hukum bagi mereka.
Kuasa hukum PT. TJS, Taufik menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari seluruh materi dan tuntutan yang disampaikan FSPMI dalam audiensi tersebut.
“Klien kami tentu berkomitmen untuk selalu patuh terhadap hukum yang berlaku. Aspirasi FSPMI akan segera kami tindak lanjuti melalui pertemuan lanjutan dengan Disnaker Kuansing dalam waktu dekat,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuantan Singingi, Drs. Masnur menegaskan bahwa pemerintah memiliki peran untuk menjamin keadilan bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja.
“Kedua belah pihak punya tanggung jawab masing-masing. Penting bagi kita semua menjaga suasana yang kondusif agar iklim investasi tetap tumbuh sehat di Kuantan Singingi. Namun kami juga mengingatkan agar perusahaan tidak abai terhadap kewajiban-kewajiban normatif sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Masnur.
Ia juga menyampaikan bahwa kantor Dinas Tenaga Kerja Kuansing selalu terbuka untuk menerima aspirasi, laporan, atau pengaduan dari para pekerja apabila ditemukan persoalan hubungan kerja di lapangan.
Sementara dari Pihak BPJS Ketenagakerjaan Kuansing Agro Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan juga hadir dan menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa perusahaan dapat segera datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Teluk Kuantan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya.
“Minimal pekerja mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kami siap memfasilitasi,” jelasnya.