Datangi Mapolresta Pekanbaru, Muflihun Laporkan Dugaan Pemalsuan Tandatangan di Dokumen SPT dan SPPD

Senin, 14 Juli 2025 - 07:45 WIB
Muflihin (baju putih ditengah) membuat laporan dugaan pemalsuan tandatangannya ke Mapolresta Pekanbaru, Minggu (13/7). (Rilis for Riaumandiri)

Riaumandiri.co - Mantan Sekwan DPRD Riau mendatangi Mapolresta Pekanbaru pada Minggu (13/7) malam, kedatangannya didampingi oleh tim kuasa hukum.


Dalam kunjungan tersebut, Muflihun resmi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan atas namanya dalam dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2020.


Laporan tersebut berkaitan dengan dokumen SPT Nomor: 160/SPT/ dan SPPD Nomor: 090/SPPD/ untuk perjalanan dinas konsultasi terkait Ranperda Penyelenggaraan Kepemudaan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, tanggal 2 hingga 4 Juli 2020. Muflihun menyatakan dengan tegas bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan miliknya.


“Saya pastikan tanda tangan itu bukan saya yang buat. Itu jelas dipalsukan,” tegas Muflihun dalam keterangannya.


Langkah pelaporan ini bermula dari investigasi internal yang dilakukan oleh tim hukum Muflihun. Ahmad Yusuf, S.H., selaku Kuasa Hukum menyampaikan bahwa penelusuran terhadap berkas-berkas lama menunjukkan adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.


“Kami menemukan dokumen yang secara terang benderang menggunakan tanda tangan palsu klien kami. Dugaan kami, perbuatan ini dilakukan oleh pihak internal, yang saat itu memiliki akses langsung ke dokumen-dokumen keuangan dan administrasi,” ujar Ahmad Yusuf.


Ahmad Yusuf meyakini bahwa praktik serupa bisa saja terjadi dalam dokumen lain yang saat ini berada di tangan penyidik Polda Riau, terkait perkara dugaan SPPD fiktif Tahun 2020–2021.


“Kalau seluruh SPT dan SPPD itu ditunjukkan kepada klien kami, besar kemungkinan akan ditemukan lebih banyak tanda tangan yang dipalsukan. Ini bukan kesalahan klien kami, melainkan diduga dilakukan oleh otak intelektual yang ingin mencuri dari kas daerah, lalu melemparkan kesalahan kepada klien kami,” tegasnya.


Di waktu yang sama, penasihat hukum Muflihun, Weny Friaty mengaitkan pola pemalsuan ini dengan kasus SPPD fiktif yang menimpa Plt. Sekwan DPRD Riau sebelumnya, Tengku Fauzan Tambusai.


“Kami teringat saat Tengku Fauzan diadili, muncul nama-nama staf internal seperti Deni Saputra dan Hendri, yang diduga memainkan dokumen dan nama pejabat untuk mencairkan dana perjalanan fiktif. Nama-nama ini tidak pernah disentuh secara tuntas,” ujarnya.


Sementara itu, Khairul Ahmad, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kejanggalan administrasi yang mereka temukan hari ini berkaitan erat dengan jaringan lama yang masih aktif di lingkup DPRD Provinsi Riau.


“Kami tidak ingin klien kami menjadi korban seperti dalam kasus sebelumnya. Kami telusuri satu per satu dokumen administratif, dan pola manipulasi ini sangat mirip. Maka dari itu, Polda Riau harus serius menelusuri aktor-aktor yang sudah disebut secara terang dalam persidangan terdahulu,” katanya.


Menurut Khairul, apabila ditemukan pola pemalsuan serupa pada pejabat Sekwan lainnya, maka jelas bahwa masalah utama bukan pada Sekwan, tetapi pada aktor-aktor tetap yang bekerja di balik layar.


Laporan resmi dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ini disampaikan berdasarkan Pasal 263 KUHP dan telah diterima oleh Polresta Pekanbaru dengan Nomor: STPLP/533/VII/2025/POLRESTA PEKANBARU.


Muflihun berharap agar laporan ini menjadi titik awal untuk membersihkan namanya dari kriminalisasi yang ia hadapi, serta membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih objektif dan berkeadilan.

Editor: Tim RMC

Terkini

Terpopuler