Dugaan Penyimpangan di BRKS, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Audit oleh BPKP

Senin, 28 November 2022 - 14:05 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Riau meyakini telah merampungkan proses permintaan keterangan saksi dalam perkara dugaan penyimpangan yang terjadi di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) pada Kantor Cabang Pembantu (Capem) Syariah Duri senilai Rp1,8 miliar. Walau begitu, Korps Bhayangkara itu belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Pengusutan perkara itu dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah diyakini adanya peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

Pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan pihak bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur. Pihak Kantor Capem BRKS di Duri menyebut kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014. Ada empat orang debitur yang menerima fasilitas kredit syariah.

Diduga pemberian fasilitas itu tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet

Saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Dimana saat ini penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Belum (penetapan tersangka). Masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan, Senin (28/11).

Dirreskrimsus kemudian mengarahkan Haluan Riau untuk menanyakan perkembangan penyidikan kepada Kasubdit II, Kompol Teddy Ardian. Untuk nama yang disebutkan di atas menyampaikannya, bahwa proses pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan umum ini telah rampung.

"Menunggu hasil audit BPKP," ujar Kompol Teddy saat dihubungi terpisah.

"Sudah (rampung pemeriksaan saksi). Tinggal tunggu PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,red) dari BPKP saja," sambung mantan Kasatreskrim Polres Pelalawan itu.

Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa, kata Kompol Teddy, telah mencapai belasan orang. Termasuk di dalamnya saksi ahli.

"17 saksi dan 2 ahli," pungkas Kompol Teddy.

Sebelumnya, Kompol Teddy pernah menyampaikan terkait modus penyimpangan yang terjadi. Yakni, uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan. 

"Kami juga akan mendalami keterlibatan para pihak," jelas Teddy belum lama ini.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Dod)



Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler