Kelas Standar BPJS Kesehatan Dimulai Juli, Berapa Tarifnya?

Rabu, 08 Juni 2022 - 07:41 WIB
KARTU kepesertaan BPJS Kesehatan. (FOTO: /PIKIRAN RAKYAT/ARMIN ABDUL JABBAR)

RIAUMANDIRI.CO - Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) menyatakan Penerapan tahap awal kelas standar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dimulai pada Juli 2022.

Dengan begitu, Kementerian Kesehatan akan menerbitkan aturan berupa peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang menjadi landasan hukum penerapan tahap awal tersebut.

"Juli diharapkan sudah mulai pelaksanaan tahap awal sesuai peta jalan," ujar Anggota DJSN Iene Muliati kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/6).

Juni ini persiapan teknisnya diharapkan sudah selesai, sehingga Juli sudah bisa diumumkan (permenkes nya)," jelasnya.

Kendati demikian, tarif kelas standar yang akan dikenakan masih dihitung. 

Iene pun memastikan permenkes itu tidak mencantumkan soal besaran tarif tetapi hanya berisi mengenai detail pelaksanaan kelas standar dan rumah sakit vertikal atau milik Kemenkes mana saja yang akan dilaksanakan.

"Tarif belum ada juga mengenai besarannya," terang dia.

Penerapan kelas standar itu sesuai dengan peta jalan yang sudah disusun sejak awal tahun.

Pertama, pada Juli 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit (RS) vertikal.

Kedua, pada Desember 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal.

Ketiga, pada Januari 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.

Keempat, pada Juli 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen RSUD dan 50 persen di RS Swasta

Kelima, pada Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.

Keenam, pada Desember 2024 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri.

Pada akhir tahun lalu, Anggota DJSN Muttaqien memastikan pelaksanaan kelas standar BPJS Kesehatanakan dilakukan secara bertahap. Rencananya skema tersebut akan diimplementasikan tahun ini.

Kelima, pada Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.

Keenam, pada Desember 2024 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri.

Pada akhir tahun lalu, Anggota DJSN Muttaqien memastikan pelaksanaan kelas standar BPJS Kesehatanakan dilakukan secara bertahap. Rencananya skema tersebut akan diimplementasikan tahun ini.

Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler