Jual Sabu, Pasutri di Kepulauan Meranti Diamankan Polisi

Jual Sabu, Pasutri di Kepulauan Meranti Diamankan Polisi

RIAUMANDIRI.CO- Sepasang suami istri (Pasutri) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap setelah menjual sabu-sabu ke polisi yang menyamar. Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan dua orang lainnya.

Penangkapan berawal dari informasi warga yang masuk ke Unit Reskrim Polsek Merbau. Warga melaporkan bahwa adanya Pasutri berinisial WS dan WM mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Transaksi barang haram itu sering dilakukan di sekitar jalan Kondur, Desa Bagan Melibur.

Mendapat informasi ini, Kapolsek Merbau Aguslan langsung memerintahkan personel Reskrim gerak cepat melakukan penyelidikan, serta melakukan pembelian secara terselubung atau under cover buy terhadap tersangka WM. Ipda Rasoki Simatupang, Kanit Reskrim Merbau, yang ditunjuk menjadi pemimpin personel gabungan langsung melakukan penyelidikan.


Setelah mengumpul informasi valid, tim melakukan penyamaran. Mereka memesan sabu dari target dan berjanji melakukan transaksi di salah satu sumur minyak di Jalan Kondur, Desa Bagan Melibur.

Setelah dilakukan pemesanan dilanjutkan dengan transaksi sesuai tempat yang telah ditentukan, pasutri pengedar sabu datang. Tanpa berlengah-lengah, personel polisi pun langsung menangkap kedua pelaku, Rabu (20/4/2022) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari penangkapan itu didapat barang bukti (BB) sebanyak 1 bungkus kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat kotor lebih 1/4 gram dari dalam saku celana WM.

Anggota kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku dengan didampingi Kepala Dusun setempat.

Dari penggeledahan ini ditemukan BB 1 bungkus plastik sedang berisi sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang 33,75 gram dan 4 bungkus paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,68 gram serta 1 bungkus bekas pakai sabu-sabu yang disimpan didalam kamar pelaku.

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, BB tersebut diperolehnya dari BA alias BAH yang diantar oleh JA dengan cara dipesan melalui HP pada Sabtu (16/4/2022) lalu.

Personel Unit Reskrim Polsek Merbau kembali melakukan pengembangan dan penggeledahan, serta menangkap BA alias Bah dan JA. Namun, dari pelaku ini tidak ditemukan adanya BB narkotika.

Dikendalikan Napi di Lapas Siak

Menurut keterangan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kapolsek Merbau Iptu Aguslan SH, hasil interogasi terhadap pelaku BA menerangkan bahwa BB tersebut diperolehnya dari Lembek, salah seorang Napi di Lapas Siak.

"Kini para pelaku dan BB sudah kita amankan di Mapolsek Merbau guna proses hukum lebih lanjut," beber Aguslan, Sabtu (23/4/2022).

Adapun 4 orang pelaku yang telah diamankan itu yakni pasutri WS alias PK (laki-laki, 35) warga Desa Pelantai, WM (perempuan, 22) IRT Desa Bagan Melibur, dan dua orang lainnya BA alias BAH (laki-laki, 33) warga Kelurahan Teluk Belitung, dan JA (laki-laki, 34) warga Desa Mengkirau Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Adapun BB yang diamankan dari pelaku Pasutri ini berupa 1 bungkus sedang sabu-sabu dengan berat kotor 33,75 gram, 1 bungkus kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1/4 gram, 4 bungkus kecil sabu-sabu dengan berat kotor 0,68 gram, 1 bungkus kecil sabu-sabu bekas pakai.

Kemudian uang tunai hasil penjualan senilai Rp4.400.000, 2 kartu ATM Bank BRI, 1 Unit sepeda motor Nopol BK 2306 JB merek suzuki RV 120 warna putih kombinasi hitam, 1 unit handphone merek Realme C11 warna hitam kombinasi hijau tosca, 1 timbangan elektrik merek Constant seri 14192-33 warna hitam, 2 buah gunting pemotong dan pres, 1 buah buku rekap penjualan, 4 sendok bahan kertas rokok, 2 set alat hisap bong, 2 buah korek api warna hijau dan biru.

Dari pelaku BA alias BAH, polisi mengamankan BB berupa 1 unit handphone merek Nokia model 105 type RM 908 warna hitam.

Selanjutnya, dari tangan pelaku JA diamankan 1 unit handphone merek OPPO 2026 warna hitam, 1 unit sepeda merek Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi warna hitam.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, pelaku pengedar WS alias PK merupakan residivis dan DPO kasus Curanmor Satreskrim Polres Kepulauan Meranti.(c



Tags Narkoba