Tilang Elektronik Batas Kecepatan di Tol Tetap berlaku Saat Arus Mudik Lebaran

Tilang Elektronik Batas Kecepatan di Tol Tetap berlaku Saat Arus Mudik Lebaran

RIAUMANDIRI.CO - Kebijakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk batas kecepatan dan muatan di jalan tol tetap berlaku saat arus mudik Lebaran.

“Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (23/4/2022) dikutip dari NtmcPolri.

Meski tilang ETLE di tol tetap berlaku, Sambodo memastikan pelanggar batas kecepatan dan muatan akan berkurang mengingat jalur tol dipenuhi oleh kendaraan yang akan melaksanakan mudik Lebaran. Sehingga kecepatan yang dilalui tidak di luar batas.

“Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat, biasanya kendaraan pasti di bawah (kecepatan rata-rata),” jelas Kombes Pol Sambodo dikutip.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2022 untuk mengamankan jalannya mudik Lebaran nanti. Sebanyak 114 ribu personil gabungan dikerahkan untuk menjalankan operasi tersebut.

“Jumlah personil yang terlibat dalam Operasi Ketupat sebanyak 144.392 personil,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam apel Operasi Ketupat 2022, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2022).

Ratusan ribu personil itu terdiri dari 87.880 anggota Polri dan 56.512 personil dari instansi terkait seperti TNI, BNPB, BMKG, Pertamina, Jasa Raharja, Jasa Marga, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Kesehatan. (*)