Cari Keadilan, Mantan Istri Oknum Anggota DPRD Riau Datangi Kompolnas RI

Cari Keadilan, Mantan Istri Oknum Anggota DPRD Riau Datangi Kompolnas RI

RIAUMANDIRI.CO - Gicella Kartika mendatangi Kantor Komisi Kepolisian Nasional di Jakarta, Selasa (2/4/2022). Di sana, dia membuat laporan resmi terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu di Kepolisian Daerah Riau, yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Provinsi Riau berinisial AN.

Gicella saat dikonfirmasi melalui Kuasa Hukumnya, Hamdani Erwin Manurung membenarkan hal tersebut. Dikatakan Hamdani, dirinya turut mendampingi Gicella mendatangi institusi yang beralamat di Jalan Tirtayasa VII Nomor 20 Kebayoran Baru - Jakarta Selatan itu.

"Iya, betul. Tadi (kemarin,red) jam 1 siang, kami sudah diterima langsung oleh Bapak Yusuf (Warsyim), Komisioner Kompolnas untuk menyampaikan tembusan kami yang ke Polda tanggal 25 Maret lalu," ujar Hamdani melalui sambungan telepon, Selasa sore.


Seperti diketahui, pada 25 Maret 2022 kemarin, Gicella mendatangi Mapolda Riau guna mempertanyakan perkembangan laporan terhadap AN yang tak lain adalah mantan suaminya. AN dilaporkan tahun 2010 lalu terkait dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu.

"Kami ingin menyampaikan tembusan ke Kompolnas, yang sebelumnya kami juga telah menyampaikan ke DPR RI," sebut Hamdani.

Selain menyampaikan tembusan, pihaknya oleh Kompolnas, juga diminta untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut dibuat secara online.

"Tadi kami sudah diminta untuk buat laporan resmi, karena sistem protokolnya begitu. Kami selain menyampaikan tembusan, kami juga diminta untuk buat laporan. Itu online ya sifatnya yang katanya langsung ditembuskan ke Pak Presiden. Karena kan yang melantik Kompolnas kan Presiden langsung," sebut dia.

Hamdani berharap, upaya yang dilakukannya ini membuahkan hasil. Tentunya dia berharap ada kepastian hukum terhadap perkara yang dilaporkan kliennya pada 2010 lalu.

"Sudah kami sampaikan. Yang intinya kami ingin kepastian hukum lah untuk klien kami, Gicella dalam kasusnya itu demi keadilan," harap Hamdani.

Pihaknya, kata Hamdani, masih berpikiran positif terhadap kinerja Polda Riau yang saat ini dikomandani Irjen Pol Mohammad Iqbal. Meski sejauh ini, pihaknya belum ada dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Karena sudah 12 tahun, kami sih masih berprasangka baik terhadap Pak Kapolda. Mungkin Pak Kapolda tak mau gegabah. Beliau mungkin mau gelar perkara internal dulu, kita kan gak tahu. Kita tunggu aja," kata dia.

"Belum ada dimintai keterangan. Itu yang kami tunggu dari Pak Kapolda. Mungkin Pak Kapolda lagi gelar perkara internal dulu. Ya, kita positif aja," pungkas Hamdani Erwin Manurung.

Sebelumnya, Gicella mendatangi Polda Riau untuk mempertanyakan tentang perkembangan hasil penyidikan perkara atas laporan polisi Nomor : 103/VI/2010 Reskrim Umum. Dalam laporannya, terlapor inisial AN diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KHUP, Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Menurut Gicella, perkara tersebut belum pernah dihentikan dengan ditandai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan.(tim)



Tags DPRD RIAU