Mulai Hari Ini, Imigrasi Terbitkan Layanan Visa Kunjungan Wisata Untuk 23 Negara

Mulai Hari Ini, Imigrasi Terbitkan Layanan Visa Kunjungan Wisata Untuk 23 Negara

RIAUMANDIRI.CO - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) khusus wisata bagi 23 warga negara asing. 

Aturan ini mulai diterapkan Senin (7/3/2022). Namun aturan hanya berlaku bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Bali.

"Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA khusus wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali," tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dalam keterangannya.


Sementara, WNA harus mempersiapkan beberapa persyaratan untuk mendapatkan VOA khusus wisata yakni memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan hingga tiket untuk kembali ke negaranya.

"Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19," ucapnya.

Adapun tarif PNBP untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.

"Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,"pungkas Achmad