Sultan Minta Status Jakarta sebagai IKN Tak Dicabut

Sultan Minta Status Jakarta sebagai IKN Tak Dicabut

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta ststus DKI Jakarta sebagai ibu kota negara (IKN) tidak dicabut dengan menerapkan sistem multi IKN. Artinya ada dua, yakni IKN Jakarta dan IKN Nusantara.

mengusulkan agar Pemerintah dan DPR menerapkan sistem Multi Ibukota Negara (IKN)

"Jakarta dan sekitarnya tidak akan pernah bisa dinafikan dari ingatan bangsa sebagai wilayah historis yang paling menentukan bagi ke-Indonesiaan kita. Jakarta dengan segala kekurangannya adalah aset nasional yang tak ternilai harganya," ujar Sultan dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).

Posisi Jakarta, kata Sultan, sebagai kota sejarah berdirinya negara bangsa ini tidak diabaikan begitu saja setelah kita mendapatkan lokasi IKN baru.

"Jadi kami berpendapat bawah status IKN Jakarta tak perlu dicabut. Biarkan negara ini memiliki lebih dari satu IKN dengan fungsinya masing-masing, kenapa tidak? Lebih bagus jika Istana negara berdiri di mana-mana kalau ingin pemerataan pembangunan dilakukan secara lebih presisi," ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Menurutnya, tidak perlu ada kekhawatiran terhadap keberadaan dua IKN. Hanya harus dipastikan tidak terjadi dualisme kepemimpinan presiden di NKRI ini. Jakarta dan Nusantara harus berbagi peran strategis dalam posisinya sebagai IKN.

"Multi IKN akan memungkinkan Indonesia mampu tumbuh secara seimbang tanpa harus saling menegasikan secara sosio-historis. Karena akan menjadi aneh bagi bangsa ini saat mengetahui istana negara dan gedung MPR RI dijual atau setidaknya hanya dijadikan moseum Nasional. Salam Jasmerah", tutupnya.