Aset Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan Embarkasi Haji Riau akan Dilelang

Aset Terpidana Korupsi Pengadaan Lahan Embarkasi Haji Riau akan Dilelang

RIAUMANDIRI.CO - Pihak Kejaksaan akan melelang barang rampasan atas nama Nimron Varasian, terpidana perkara korupsi pembebasan lahan Embarkasi Haji Provinsi Riau. Barang rampasan yang direncanakan dilelang dalam waktu dekat itu berupa lahan dengan luas hampir mencapai 3 hektare.

Sebelum proses lelang itu dilakukan, Korps Adhyaksa itu turun ke lapangan untuk melakukan kegiatan penilaian atas barang rampasan tersebut. Kegiatan itu dilakukan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru.

"Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang dipimpin Pak Kicky Ariyanto bersama KPKNL Pekanbaru telah melakukan kegiatan penilaian atas barang rampasan atas nama terpidana Nimron Varasian. Kegiatan itu dilakukan pada pekan kemarin," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Minggu (30/1/2022).


Menurut Marel, kegiatan penilaian itu dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Yakni, tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2421 K/Pid.Sus/2017 tanggal 5 Desember 2017 atas nama Nimron Varasian.

Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang berbunyi : 'Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Adapun lokasi objek penilaian atas barang rampasan untuk negara tersebut ada di Jalan Parit Indah Kota Pekanbaru. Di sana ada 4 objek berupa lahan dengan luas hampir mencapai 3 hektare," jelas Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

Diharapkan, dengan dilakukannya penilaian atas barang rampasan untuk negara guna menentukan nilai wajar terhadap objek yang dimaksud, Kejaksaan dapat melaksanakan tugas dan kewenangan lainnya. Yaitu, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi.

"Hal itu sebagaimana berdasarkan Pasal 30C huruf d UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," pungkas Lasargi Marel.

Diketahui, Nimron Varasian dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Selain itu dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp7.033.476.250 subsidair 3 tahun penjara.

Vonis itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: 40/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Pbr tanggal 9 Januari 2017, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor: 13/PID.SUS-TPK/2017/PT.PBR tanggal 24 Mei 2017. Sementara di tingkat Kasasi, upaya hukum dari masing-masing pihak ditolak.



Tags Korupsi