Makin Keras! Taliban Buang Ribuan Liter Miras ke Kanal

Makin Keras! Taliban Buang Ribuan Liter Miras ke Kanal

RIAUMANDIRI.CO - Tim agen intelijen Afghanistan di bawah kepemimpinan Taliban menuangkan sekitar 3.000 liter minuman keras ke sebuah kanal di Kabul. 

Pemusnahan minuman keras merupakan kebijakan baru kepemimpinan Taliban dalam menindak penjualan alkohol.

Rekaman video yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Intelijen (GDI) menunjukkan, para agen intelijen menuangkan minuman keras yang disimpan dalam tong, ke sebuah kanal. Sebelumnya, para agen intelijen telah menyita minuman keras dalam sebuah penggerebekan di Kabul.


“Umat Muslim harus benar-benar menjauhkan diri dari pembuatan dan pengiriman minuman keras,” ujar seorang ulama dalam video yang diunggah oleh agensi intelijen di Twitter, dilansir Al Arabiya, Senin (3/1).

Tidak diketahui kapan penggerebekan dilakukan. Namun GDI mengatakan, tiga pengedar ditangkap selama operasi pemusnahan minuman keras.

Pemerintah Afghanistan yang didukung Barat telah melarang penjualan dan konsumsi alkohol. Namun, Taliban yang dikenal sangat keras dalam menjalankan hukum syariat Islam melakukan tindakan lebih eksrem dalam memberantas minuman keras.

Sejak Taliban merebut Afghanistan pada 15 Agustus lalu, frekuensi penggerebekan minuman keras dan narkoba telah meningkat di seluruh negeri. Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan di bawah kepemimpinan Taliban juga telah mengeluarkan beberapa pedoman yang membatasi hak-hak perempuan.

Pada akhir Desember, otoritas Taliban mengeluarkan pedoman perjalanan bagi perempuan Afghanistan. Pedoman itu menyebutkan bahwa, perempuan yang melakukan perjalanan jarak jauh tidak boleh menumpang transportasi apapun kecuali ditemani oleh kerabat laki-laki.

Pedoman itu juga meminta semua pemilik kendaraan, untuk menawarkan tumpangan hanya kepada para perempuan yang mengenakan jilbab. Pedoman ini dikeluarkan oleh Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan di bawah kepemimpinan Taliban.

"Perempuan yang bepergian lebih dari 45 mil (72 kilometer) tidak boleh ditawari tumpangan jika mereka tidak ditemani oleh anggota keluarga dekat,” ujar juru bicara Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, Sadeq Akif Muhajir.

Pedoman tersebut diedarkan di jaringan media sosial. Pedoman ini muncul beberapa minggu setelah Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan meminta saluran televisi Afghanistan untuk berhenti menayangkan drama, dan sinetron yang menampilkan aktor perempuan. Kementerian juga telah meminta jurnalis televisi perempuan mengenakan jilbab saat membawakan berita.

Muhajir mengatakan, jilbab menjadi syarat wajib bagi perempuan yang menggunakan transportasi. Selain itu, arahan kementerian juga meminta orang untuk berhenti memutar musik di kendaraan mereka.

Interpretasi Taliban tentang kewajiban jilbab masih belum spesifik. Jilbab dapat berkisar dari penutup rambut hingga cadar atau penutup seluruh tubuh, seperti burqa. Saat ini, mayoritas wanita Afghanistan sudah mengenakan jilbab.

Ketika menguasai Afghanistan pada periode 1996-2001, Afghanistan memberlakukan aturan ketat terhadap perempuan. Selama periode tersebut, mereka tidak diizinkan untuk mengakses pendidikan maupun pekerjaan.

Sejak mengambil alih Afghanistan pada Agustus lalu, Taliban menjanjikan aturan yang lebih lunak dan moderat. Mereka berjanji akan memenuhi hak-hak perempuan. Namun pada kenyataanya, Taliban melarang siswa perempuan sekolah menengah kembali ke kelas. Taliban juga melarang perempuan kembali bekerja.

Di beberapa provinsi, otoritas Taliban telah diminta untuk membuka kembali sekolah. Tetapi banyak anak perempuan masih terputus dari pendidikan menengah.

Awal bulan ini, Taliban mengeluarkan dekrit atas nama pemimpin tertinggi mereka yang memerintahkan untuk menegakkan hak-hak perempuan. Namun keputusan tersebut tidak menyebutkan akses pendidikan terhadap anak perempuan. Para donor global utama telah menyerukan penghormatan terhadap hak-hak perempuan. Hal ini sebagai syarat untuk memulihkan bantuan pembangunan ke Afghanistan.