TIDAK LAGI JADI LIMBAH

Sagu untuk Penimbun Jalan

Sagu untuk Penimbun Jalan

SELATPANJANG (HR)- Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) sesuai dengan intruksi bupati dalam membangun jalan sudah menerapkan sistem penimbunan dengan menggunakan limbah kulit sagu atau lazim yang disebut dengan uyung.

Selama ini limbah kulit sagu selalu dibuang,hal ini tentu menimbulkan pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan rusaknya biota sungai dan pantai.

Berdasarkan data Disperindag, ada 67 unit pabrik pengolahan sagu yang tersebar di berbagai lokasi di Meranti. Pada umumnya, pabrik sagu ini berada di kawasan bibir sungai. Sebagian besar pabrik sagu belum memiliki Rencana Pengelolaan Limbah (RPL)

Hasil pantauan wartawan beberapa waktu yang lalu, ada kecenderungan pabrik sagu membuang limbahnya ke sungai. Dampaknya, terjadi perubahan mendasar di perairan sekitar kawasan pembuangan limbah. Baik dari sisi warna dan rasa. Ini merupakan indikasi awal terjadinya pencemaran lingkungan

Limbah itu dihasilkan dari kulit (uyung )sagu yang sudah dikupas dan limbah padat sagu (ampas) yang dihasilkan dari proses pengolahan sagu atau dalam bahasa setempat sering disebut “repu”

Selama ini puluhan ton limbah padat ini dibuang begitu saja oleh para pengusaha industri sagu. Bahkan hasil ekstraksi ini dapat menimbulkan masalah lingkungan, karena mengeluarkan bau busuk.

Untuk itu Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H.Irwan Nasir menghimbau kepada masyarakat pemilik kilang sagu untuk tidak membuang  uyung dan repu tersebut.

Selain mengakibatkan pencemaran, uyung dan repu tersebut bisa menghasilkan pundi pundi rupiah.
“Selama ini uyung dan ampas sagu yang hanya menjadi limbah atau bagian yang tidak termanfaatkan oleh pihak perusahaan pengolahan sagu ternyata bernilai ekonomis tinggi. Tetapi terkadang pemikiran kita belum sampai untuk menghasilkan inovasi terbaru,” kata bupati.

"Sebelum membangun jalan saya telah mengintruksikan kepada Dinas PU untuk menerapkan  uyung sagu ditimbun sebagai peninggi tanah. Uyung sagu tersebut jangan sampai dibuang,"ujar Irwan.

Adapun jalan yang telah menerapkan sistem penimbunan dengan uyung sagu di antaranya jalan poros dari Mekar Delima mengarah ke Desa Tanjung Padang Kecamatan Tasik Putripuyu.

Pengerjaan jalan poros oleh rekanan dari PT Andam Dewi Lestari sepanjang 12 kilometer, jalan poros Melai-Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir, Jalan poros Lukun-Sungai Tohor, dan Jalan Pramuka, serta Jalan Perumbi Selatpanjang.

Teknis pengerjaannya, dimana, pondasi alasnya dilapisi dengan kulit atau uyung sagu yang dialas terpal, dan ditimbun sirtu (Pasir Batu). Ternyata hasilnya sangat memuaskan, dimana setelah dilapisi uyung pondasi jalan itu akan semakin kokoh.(ran)