Polisi yang Tembak Mati FPI Pakai Pistol Asal Jerman dan Cekoslowakia

Polisi yang Tembak Mati FPI Pakai Pistol Asal Jerman dan Cekoslowakia

RIAUMANDIRI.CO - Senjata yang digunakan dua aparat Polda Metro Jaya untuk menembak empat laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden KM 50 awal Desember 2020 lalu ternyata berasal dari Jerman dan Cekoslowakia. Hal itu disampaikan saksi ahli balistik forensik dari Mabes Polri, Arif Sumirat. 

Dalam kasus itu, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin menggunakan dua pistol jenis CZ dan SIG Sauer. 

"Dari 9 selongsong kita bandingkan ke setiap senjata, ada 4 selongsong yang satu senjata CZ. Kemudian ada lima selongsong yang berasal dari pistol SIG Sauer," kata Arif, Selasa (21/12).


Hal itu disampaikan Arif saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus penembakan enam laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia hadir bersama Azizah Nur Istiadzah, satu saksi ahli lain di bidang yang sama.

Arif menyebut kesimpulan itu ia dapat setelah membandingkan bukti selongsong peluru dari dua senjata yang digunakan dua terdakwa dalam insiden penembakan tersebut. Hasilnya, dua selongsong tersebut menunjukkan kesamaan dengan selongsong senjata api jenis CZ dan SIG Sauer.

"Sehingga di situ didapat kesamaan antara selongsong, ada garis halus dan sama itu bisa kita katakan identik," katanya.

Hasil temuan lain selama proses pemeriksaan, lanjut saksi, terungkap total ada sembilan selongsong, dan 13 serpihan bekas peluru yang dimuntahkan dalam insiden bentrok antara polisi dan laskar dalam mobil MPV Xenia warna silver milik polisi.

Namun, dua terdakwa sempat mengaku tak mengetahui persis siapa yang menekan pelatuk senjata tersebut. Dalam sidang sebelumnya, Briptu Fikri Ramadhan bilang, saat dirinya mengamankan empat anggota laskar dalam mobil, ia mendapat serangan dan upaya perebutan senjata.

Kala itu, salah satu anggota Laskar FPI mencekik lehernya, menjambak rambut, dan berusaha merebut pistol yang berada di kantong pistol sebelah kanan.

"Saya tidak sadar saya melakukan penembakan karena saya ditarik yang mulia, saya tidak tahu tangan siapa yang masuk dalam pelatuk tersebut karena senjata dalam keadaan tarik menarik," katanya.

Dalam insiden bentrok itu, empat anak buah Rizieq itu diketahui tewas karena luka tembak jarak dekat. Sedangkan dua lain, tewas sebelum diamankan dan hendak dibawa ke Polda Metro Jaya.

Peristiwa bentrok polisi dan enam laskar bermula dari aksi kejar-kejaran di Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Dua aparat, Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin kini telah didakwa sejumlah pasal antara lain, melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun keduanya hingga kini tidak ditahan.



Tags Nasional