PKB Interupsi Puan, Minta RUU TPKS Segera Dibahas dan Disahkan

PKB Interupsi Puan, Minta RUU TPKS Segera Dibahas dan Disahkan

RIAUMANDIRI.CO - Luluk Nur Hamidah, Anggota DPR dari Fraksi PKB  itu melayangkan interupsi sebelum pidato Ketua DPR Puan Maharani di Rapat Paripurna, Kamis (16/12). 

Luluk kecewa sebab Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tak dibahas dalam rapat kali ini.

"Sidang dewan yang saya hormati. Kita memasuki agenda terakhir Rapat Paripurna dewan, yaitu pidato ketua DPR pada penutupan masa sidang II tahun sidang 2021-2022," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.


"Interupsi pimpinan. Mohon untuk izin bicara, A20," kata Luluk sesaat kemudian.

Luluk menyampaikan kekecewaannya tentang RUU TPKS yang gagal dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Anggota Komisi V DPR itu bicara rentetan kasus kekerasan seksual yang mencuat baru-baru ini.

Luluk menyinggung kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang pimpinan yayasan pesantren di Kota Bandung terhadap belasan santrinya hingga hamil dan melahirkan, termasuk dugaan kasus serupa yang dilakukan oleh anggota dewan.

Meski tak dibawa dan dibahas di Paripurna, Luluk masih berharap RUU TPKS bisa disahkan.

"Saat ini ada ratusan ribu korban kekerasan seksual di luar sana dan sebagian bahkan ada di gedung ini, benar-benar berharap atas kebijaksanaan pimpinan dan kita semua agar dalam forum yang terhormat ini kita bisa bersama-sama mengesahkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR," kata Luluk.

Luluk pun khawatir dengan dampak trauma para korban kekerasan seksual. Menurutnya, korban kekerasan seksual akan mengalami trauma panjang yang tak bisa disepelekan.

"Trauma kekerasan seksual akan dibawa sepanjang hayat hidup para korban. Untuk bisa memahami luka kepedihan dan kegelapan yang dirasakan para korban," kata Luluk.

"Saya mohon dengan kebijaksanaan juga dengan rasa kemanusiaan yang harus kita angkat lebih tinggi dari segenap kepentingan-kepentingan politik apalagi kepentingan politik jangka pendek maka RUU TPKS hendaknya bisa diputuskan bersama-sama pimpinan menjadi RUU inisiatif DPR hari ini juga," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU TPKS gagal dibawa ke Paripurna untuk disahkan jadi RUU inisiatif DPR karena masalah teknis.

Namun, ia berjanji RUU TPKS akan dibawa ke masa sidang usai reses pada pertengahan Januari 2022.

"Masalah teknisnya itu adalah ketika kita Rapim dan Bamus, UU belum selesai dibahas di tingkat 1," ujar Dasco kepada wartawan di kompleks Parlemen, Kamis (16/12).



Tags Nasional