PKS Kritik Perpres APBN 2022 Tentang Dana Desa: Sistem Ini Membuat Ketidakadilan

PKS Kritik Perpres APBN 2022 Tentang Dana Desa: Sistem Ini Membuat Ketidakadilan

RIAUMANDIRI.CO - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 104 tahun  2021 tentang rincian APBN 2022 yang ditandatangani Presiden akhir November lalu.

Pada Pasal 5 ayat (4) disebutkan bahwa dana desa ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen. Padahal dana desa mengalami penurunan menjadi Rp68 triliun pada 2022 dari sebelumnya Rp72 triliun pada 2021.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Ma'azat meminta pemerintah merevisi peraturan ini.


"Pemerintah mengubah sistem pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa, dari yang sebelumnya diberikan Rp300.000 kepada keluarga penerima manfaat (KPM), sekarang sistemnya dipatok 40% dari dana desa. Ini dapat dilihat pada sesuai Pasal 5 ayat 4 poin a. Sistem ini membuat ketidakadilan. Akan dijumpai desa yang sedikit jumlah KPM, tetapi alokasinya sangat besar atau sebaliknya desa yang KPM-nya banyak, tetapi karena terikat 40%, KPM tidak mendapat sebanyak tahun 2021 ini (Rp300.000)", jelas Syahrul yang juga Ketua DPP PKS ini.

“Angka 40% ini jika mengambil dari bobot angka kemiskinan desa pada alokasi formula dana desa juga dipertanyakan, karena menurut data BPS Juli 2021, persentase penduduk miskin perdesaan pada September 2020 sebesar 13,20 persen, turun menjadi 13,10 persen pada Maret 2021 dan jumlah penduduk miskin perdesaan turun sebanyak 145,0 ribu orang (dari 15,51 juta orang pada September 2020 menjadi 15,37 juta orang pada Maret 2021)," tambahnya.

Syahrul mengingatkan, kewenangan desa dalam mengelola desanya jangan sampai dikebiri oleh pusat.

"Pemerintah dapat melakukan pengawasan intensif atas penyaluran bantuan, bukan malah mengubah sistem untuk keefektifan dalam pemulihan ekonomi,” jelas Syahrul, Anggota DPR RI dari Dapil Riau II ini.

"Di samping itu, tren penurunan angka Covid-19 dapat dijadilan tolok ukur sampai kapan bantuan ini dan modifikasi bantuan sosial kepada KPM agar menggerakkan mereka menjadi lebih produktif dan berkelanjutan. Sehingga juga dapat ditinjau kembali sistem pengaturan persentase 8% untuk penanganan Covid-19, padahal ada desa yang sudah hijau beberapa bulan terakhir dan sebaliknya ada desa yang masih berjuang warga desanya dalam Covid-19," terangnya.

"Penurunan dana desa tahun 2022 yakni senilai Rp68 triliun dari sebelumnya sampai Rp72 triliun, harus benar-benar dialokasikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Membangun desa dengan padat karya, mengokohkan BUMDesa yang menjadi ujung tombak peningkatan kesejahteraan desa agar menjadi prioritas yang terus dimaksimalkan oleh pemerintah," tutupnya.



Tags Ekonomi