Penumpang Internasional di Bandara Soetta Wajib Karantina 10 Hari

Penumpang Internasional di Bandara Soetta Wajib Karantina 10 Hari

RIAUMANDIRI.CO - Masa karantina Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta diperpanjang.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengatakan aturan soal perpanjangan masa karantina itu tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.

"Iya benar sudah diterapkan mulai Jumat ini," kata Holik dalam keterangan pers, Jumat, 3 Desember 2021.


Sementara Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, menuturkan WNI atau WNA dari luar negeri wajib menjalani karantina kesehatan selama 10 hari berdasarkan dari SE tersebut. Kemudian khusus WNI yang tiba dari 11 negara yang dilarang wajib menjalani karantina selama 14 hari.

Sebanyak 11 negara itu adalah Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

"Di sisi lain, WNA yang sempat mengunjungi 11 negara tersebut dalam waktu 14 hari ke belakang, dilarang memasuki Indonesia," jelas Agus.

Agus menambahkan pihak Imigrasi bakal memastikan tak ada WNA sesuai ketentuan tersebut memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu WNI yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta juga diwajibkan mengikuti tes PCR ulang.

"Petugas imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan. Bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia, tidak akan diproses lebih lanjut kedatangan internasionalnya," ujarnya.
 



Tags Nasional