MUI Tak Bisa Sembarang Dibubarkan

MUI Tak Bisa Sembarang Dibubarkan

RIAUMANDIRI.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengomentari seruan 'Bubarkan MUI' di media sosial. 

Seruan itu muncul usai Densus 88 menangkap salah seorang pengurus MUI, Zain An Najah, atas dugaan terorisme. 

"Pun penangkapan oknum MUI sbg tetduga teroris, jgn diartikan aparat menyerang wibawa MUI," tulis Mahfud MD dikutip dari akun Twitternya @mohmahfudmd, Sabtu (20/11/2021). 


"Teroris bs ditangkap di manapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dll. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bs dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian scr terbuka," tambahnya. 

Di sisi lain, Mahfud pun menegaskan bahwa MUI sendiri memiliki kedudukan yang kokoh, dan menjadi lembaga yang tak bisa sembarang dibubarkan dan mengaitkan hal ini terhadap Undang-Undang. 

"Kedudukan MUI itu sdh sangat kokoh krn sdh disebut di dlm beberapa peraturan per-undang2-an. Msl di dlm UU No. 33 Thn 2014 ttg Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Jg di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah," tulis Mahfud MD. 

"Posisi MUI kuat tak bs sembarang dibubarkan," tegasnya. 

Saat ini status Zain An Najah sendiri kini telah dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI. 



Tags Nasional