Polisi Periksa Rektor UNRI Terkait Kasus Pelecehan Mahasiswi

Polisi Periksa Rektor UNRI Terkait Kasus Pelecehan Mahasiswi

RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Daerah Riau melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Riau, Aras Mulyadi, Kamis (18/11). Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas oknum Dosen UNRI berinisial SH yang menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswinya.

Adapun korban dalam perkara ini adalah L. Dia adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI.

L mulanya melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (5/11) kemarin. Penanganan perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).


Dalam perkembangannya, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, Rabu (10/11). Keesokan harinya, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Dalam SPDP itu tertera nama terlapor bernama Syafri Harto (SH).

Pada Selasa (16/11) kemarin, penyidik resmi menetapkan SH yang juga merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNRI itu, sebagai tersangka.

Guna melengkapi berkasnya, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi. Baik dari pihak korban maupun pihak tersangka, termasuk juga saksi ahli, diantaranya saksi ahli psikolog dan ahli poligraf.

"Termasuk hari ini kita periksa Rektor UNRI," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis siang.

Menyandang status tersangka, SH dijerat dengan Pasal 289, Pasal 294 ayat 2 KUHP. "Ancaman penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 289, Pasal 294 ayat 2 KUHP," tegas Sunarto.

Saat disinggung apakah SH akan dilakukan penahanan, Sunarto menyatakan hal itu sepenuhnya kewenangan penyidik. "Kewenangan penyidik itu," kata perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu memungkasi.

L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.