Mangkrak Bertahun-tahun, Pengembang Pasar Induk Wajib Uji Kasus

Mangkrak Bertahun-tahun, Pengembang Pasar Induk Wajib Uji Kasus

RIAUMANDIRI.CO – Pemerintah Kota Pekanbaru meminta pengembang pasar induk, yakni PT Agung Rafa Bonai (ARB) menjalani test case atau uji kasus sebagai bukti komitmen perusahaan dalam melanjutkan pembangunan yang hingga kini masih terbengkalai.

Dalam uji kasus itu pihak pengembang wajib menyelesaikan sebagian kecil dari pembangunan pasar yang sudah magkrak bertahun-tahun.

Padahal, Pemko sudah menggadang-gadang nantinya pasar itu akan dijadikan untuk menampung pedagang grosir yang menjual aneka sayuran dari sentra produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar tradisional.


"Di test case ini, mereka diminta mengerjakan sebagian kecil pembangunan. Kerjakanlah yang satu ini (salah satu bangunan) dengan volume sekian, beri waktu sekian, selesai atau tidak," ucap Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Selasa (26/10/2021).

"Dalam perjalanan test case juga ada penentuan waktu. Kalau tidak juga tercapai, mau tak mau harus kita akhiri (kontrak kerjasama)," tegasnya.

Test case itu, sudah disampaikan secara langsung oleh wali kota saat pertemuan dengan pimpinan PT. ARB. Selaku putra daerah, pengembang menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan pasar tersebut.

"Dari hasil pertemuan dengan beliau, pada prinsipnya selaku putra daerah, beliau komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan. Kita sudah sampaikan, komitmen beliau itu kita uji yang kita sebut dengan test case. Mudah-mudahan dapat dilaksanakan," harapnya.

Lebih jauh dikatakan walikota, lambannya proses pembangunan akan merugikan semua pihak. Mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga pengembang sendiri.

"Karena investasi yang mereka tanam sudah banyak. Karena untuk membangun itu investasi, bukan APBD. Jadi semakin lama mereka menyelesaikan, bukan hanya pemerintah dan masyarakat yang rugi, pengengembang juga rugi. Karena bunga bank harus mereka bayar juga," paparnya.

Sementara, jika pembangunan bisa digesa, maka pedagang grosir baik yang berada di kawasan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (TBRPS) dan di Ahmad Yani bisa direlokasi ke dalam Pasar Induk.

"Sehingga semua akan untung. Masyarakat untuk, pengembang untung, begitu juga dengan pemerintah. Karena itu kita pahami komitmennya (pengembang), kita pahami kesulitannya, dan kita berusaha untuk memberi dukungan," tutupnya.