UAS Belum Pasti Hadir sebagai Saksi Dugaan Penghinaan oleh Joni Boy

UAS Belum Pasti Hadir sebagai Saksi Dugaan Penghinaan oleh Joni Boy

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa memastikan kehadiran Ustaz Abdul Somad (UAS) pada persidangan, Kamis (14/2/2019) besok. Sejatinya, UAS dihadirkan sebagai saksi korban dalam perkara dugaan penghinaan yang diduga dilakukan terdakwa Joni Boy.

Perbuatan Joni Boy itu dengan memposting kata-kata kasar di akun Facebook-nya, Jony Boyok. JPU sendiri telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa yang akrab disapa JP itu pada persidangan sebelumnya.

Atas dakwaan itu, JB mengaku mengerti dan tidak mengajukan keberatan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. UAS dijadwalkan menjadi saksi pertama karena yang bersangkutan merupakan korban atas perbuatan terdakwa.


"Kita sudah layangkan surat pemanggilan saksi UAS sebagai korban melalui penyidik. Untuk hadir dalam persidanan besok (hari ini, red)," ujar Syafril Dahlan kepada Riaumandiri.co, Rabu (13/2/2019). Syafril Dahlan merupakan salah satu JPU dalam perkara itu.

Dikatakan Syafril, surat tersebut telah diterima UAS melalui penasehat hukumnya. Meski begitu, hingga kini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi terkait kehadiran tokoh yang bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara itu.

"Tapi belum ada konfirmasi bakal hadir. Mungkin karena kesibukan beliau," kata Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.

Lebih lanjut dikatakannya, keterangan UAS sangat dibutuhkan dalam persidangan tersebut. Jika belum bisa hadir Kamis ini, pihaknya kembali akan melayangkan surat panggilan terhadap UAS untuk dapat hadir pada persidangan berikutnya.

"Sebagai korban, (UAS) pasti akan kita hadirkan. Karena keterangannya sangat dibutuhkan. Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, korban harus dihadirkan," kata Syafril.

Selain UAS, pada persidangan Kamis ini, JPU juga menjadwalkan menghadirkan tiga saksi lainnya. Mereka adalah Muhammad Khalid, Delfizar dan Nurzen. "Kita akan hadirkan saksi dari pihak FPI dan saksi yang melihat postingan terdakwa di media sosial," tandas Syafril

Sebelumnya dalam dakwaan JPU dinyatakan perbuatan terdakwa dilakukannya pada Minggu, 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. 

Terdakwa Jony Boy memposting tulisan atau berita di akun media sosial, Facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad.

Postingan itu berisikan 'Assalam mualaikum.... oooohhh somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB'.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Reporter: Dodi Ferdian



Tags Hukum