Karhutla PT Berlian, Setahun Lebih Berkas Perkara Cuma Bolak-balik

Karhutla PT Berlian, Setahun Lebih Berkas Perkara Cuma Bolak-balik

RIAUMANDIRI.CO - Tidak diketahui apa yang menyebabkan lambannya proses penyidikan dugaan kebakaran hutan dan lahan di areal konsesi PT Berlian Mitra Inti di Kabupaten Siak. Sejak diusut setahun yang lalu, berkas perkara tak kunjung lengkap, dan bolak-balik antara penyidik dan Penuntut Umum.

Perkara ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. 

Kebakaran lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terjadi pada medio Maret 2020 lalu, di Kecamatan Kandis, Siak. Dalam peristiwa, setidaknya telah menghanguskan lahan gambut seluas 94 hektare.


Atas hal itu, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Pengusutan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak.

Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disinyalir berkaitan adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan.

Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sejak saat itu, proses penyidikan berjalan.

Setahun berselang dari kejadian kebakaran lahan itu, baru lah Polda Riau menetapkan tersangka. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan.

Hasilnya, pihak perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kejahatan lingkungan itu. Terhadap korporasi, diwakili oleh sang direktur, berinisial C.

Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Di antara saksi dari PT BMI, masyarakat, saksi ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas PT BMI ke Kejati Riau, atau tahap I pada Selasa (8/6) lalu.

Atas tahap I itu, Jaksa kemudian melakukan penelaahan berkas guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Hasilnya, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap.

Atas P-19 itu, berkas PT BMI dikembalikan ke penyidik kepolisian disertai petunjuk Jaksa. Penyidik kemudian berupaya melengkapi petunjuk tersebut, dan melimpahkan kembali ke Penuntut Umum.

"Jadi, ada koordinasi dan konsultasi antara penyidik dan Penuntut Umum pada September kemarin. Lalu dilakukan pengembalian berkas perkara sekaligus petunjuk. P-18, P-19 untuk dilengkapi berkas perkara tersebut. Diterima penyidik pada 4 Oktober 2021," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Selasa (12/10).

"Jadi intinya, sampai saat ini berkas perkara masih di sana (penyidik,red), belum kembali ke Penuntut Umum," sambung Jaksa yang akrab disapa Marvel itu.

Saat ditanyakan petunjuk apa yang diberikan Jaksa guna kelengkapan berkas perkara itu, Marvel enggan menyampaikannya. Menurut dia, hal itu masuk dalam teknis penyidikan.

"Kalau itu, teknis. Saya tidak bisa mengomentari hal itu," kata mantan Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau itu.

Namun yang dapat dipastikannya, pengusutan yang dilakukan penyidik kepolisian, belum sempurna. Sehingga perlu dilakukan penyidikan tambahan.

"Berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk segera dilengkapi dengan dilakukannya penyidikan tambahan. Itu intinya," tegas Marvel memungkasi.

Dalam kasus ini, PT BMI diduga ada unsur kesengajaan sehingga lahannya terbakar. Penilaian ini dari sarana dan prasarana pencegahan karhutla di lokasi, sebut saja menara api serta alat pemadam. "Di lokasi tidak ada menara pemantau api, apakah terbukti sengaja, nanti pengadilan yang memutuskan," kata Kombes Pol Andri Sudarmadi saat masih menjabat Direktur Reskrimsus Polda Riau.

Selama penyidikan berlangsung, penyidik tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PT BMI di areal terbakar. Penyidik juga sudah mengecek ke Dinas Perkebunan (Disbun) Riau.

"Hasilnya nihil perizinan atau IUP," tegas Kombes Pol Andri.

Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum. Pasal yang digunakan, antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) Jo Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 119. Selain itu, juga disangkakan melanggar Pasal 109 huruf a UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.



Tags Peristiwa