Ada Surat Sakti Dalam Kasus Raibnya Uang Nasabah di BJB Pekanbaru

Ada Surat Sakti Dalam Kasus Raibnya Uang Nasabah di BJB Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO - Fakta baru terungkap pada sidang lanjutan dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Jabar-Banten Cabang Pekanbaru dengan terdakwa Tarry Dwi Cahya, Senin (4/10/2021). Fakta tersebut yakni adanya surat sakti yang dikeluarkan pihak bank terkait kejahatan itu.

Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi untuk membuktikan dakwaannya terhadap Teller BJB Pekanbaru tersebut. Salah satunya adalah Pimpinan BJB Pekanbaru periode tahun 2018, Rachmat Abadi.

Dalam kesaksiannya, Rachmat Abadi yang berdinas ketika persoalan yang menimpa korban nasabah Arif Budiman mulai mencuat, sering mengaku lupa dan mengaku tidak tahu. Jurus itu dipakainya ketika disodorkan beberapa pertanyaan, baik oleh majelis hakim, JPU maupun penasehat hukum terdakwa.


Saat kepemimpinannya, dilakukan rekonsiliasi atas laporan pengaduan korban nasabah Arif Budiman. Hanya saja, dalam keterangannya di persidangan yang dipimpin Dahlan sebagai Ketua Majelis Hakim, Rachmat Abadi mengatakan tidak mengikuti jalannya rekonsiliasi secara full. Melainkan hanya sebatas membuka dan menutup jalannya pertemuan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa ada surat BJB Cabang Pekanbaru menanggapi surat korban nasabah BJB Arif Budiman yang disampaikan pada 12 Maret 2020. Surat itu ditandatangani Rachmat Abadi selaku Pimpinan Cabang BJB Pekanbaru pada 20 Maret 2020.

Dalam penggalan surat itu disampaikannya, berdasarkan hasil verifikasi terhadap 56 transaksi yang belum dapat diterima oleh korban, dirinya menginformasikan bahwa Bank BJB dapat melakukan penggantian atas nilai transaksi setinggi-tingginya sebesar Rp3.025.800.000, dari 22 transaksi nasabah tersebut.

Penggantian tersebut berlaku efektif, jika nasabah tersebut dan para pihak terafiliasi menyatakan menerima dan mengakui seluruh transaksi di Bank BJB yang telah dilakukan baik oleh nasabah tersebut maupun para pihak yang terafiliasi yang sebelumnya belum dapat diterima.

Nasabah juga diminta mencabut atau membatalkan seluruh laporan/pengaduan/gugatan yang telah diajukan baik secara perdata maupun pidana yang terkait dengan seluruh transaksi yang dia dan/atau para pihak yang terafiliasi lakukan di Bank BJB.

Lalu, seluruh permasalahan antara nasabah tersebut dan para pihak terafiliasi dengan Bank BJB dinyatakan telah selesai. Di kemudian hari, baik nasabah maupun para pihak yang terafiliasi tidak akan mengajukan gugatan/laporan/pengaduan kepada bank bjb

Atas surat itu, JPU Zurwandi menanyakan apakah uang jaminan penggantian itu sudah diberikan kepada korban Arif Budiman. Rachmat Abadi kemudian menjawab belum diberikan karena belum ada jawaban dari Arif Budiman.

Pada kesempatan yang sama Penasehat Hukum terdakwa Tarry menunjukkan surat BJB lainnya yang dikeluarkan pada tanggal 5 Mei 2020. Surat itu juga ditandatangani Rachmat Abadi.

Kepada saksi Rachmad Abadi, majelis hakim mempertanyakan perihal adanya dua surat yang dikeluarkan BJB tersebut.

"Kenapa ada dua surat menanggapi satu surat yang sama? Kenapa diteken dua? Satu menjamin, satu lagi menyatakan atas kehilangan itu tanggungjawab pemilik rekening?. Kenapa bisa ada dua surat? Yang ditandatangani saudara dua-duanya," tanya majelis hakim.

"Yang saudara tandatangani, saudara tidak mengerti. Luar biasa, Pak!," sambung majelis hakim kesal karena saksi tidak dapat memberikan penjelasan atas pertanyaan tersebut.

"Ada gak surat kedua mencabut surat pertama? Saudara terbitkan surat kedua, ada tidak cabut surat pertama?" cecar hakim lagi.

"Tidak yang mulia," jawab saksi Rachmat Abadi.

"Kenapa tidak dicabut, saudara masih membuka lobang besar terhadap surat kedua. Kenapa? Tidak bisa jawab? Ndak bisa? Makanya jadi pimpinan harus teliti, bijaksana," tegas hakim.

Selain Rachmat, pada sidang tersebut juga dihadirkan tiga orang saksi lainnya. Mereka adalan Staff IT BJB Cabang Pekanbaru Rahmad Donika, mantan Supervisor Sri Nola dan mantan Manajer Operasional Soni Budi.(red)