Ini Kronologi Keterlibatan Anaknya Shah Rukh Khan dalam Pesta Narkoba di Kapal Pesiar

Ini Kronologi Keterlibatan Anaknya Shah Rukh Khan dalam Pesta Narkoba di Kapal Pesiar

RIAUMANDIRI.CO - Aryan Khan, anak Shah Rukh Khan ditahan oleh Biro Pengendalian Narkotika India bersama delapan orang lainnya di Mumbai, pada Minggu (3/10) waktu setempat.

Dikutip dari CNN Indonesia, Polisi menciduk mereka dalam sebuah pesta narkoba di atas kapal pesiar sehari sebelumnya.

Kepada agensi berita Asian News International (ANI), SN Pradhan selaku Ketua Biro Pengendalian Narkotika India mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengintaian selama dua minggu.


"Ini adalah hasil dari penyelidikan yang melelahkan yang berlangsung selama dua pekan. Kami bertindak berdasarkan masukan intelijen tertentu, keterlibatan beberapa hubungan Bollywood telah terungkap," ujar SN Pradhan seperti yang dilansir India Times.

Dalam penggerebekan tersebut, Biro Pengendalian Narkotika India mengatakan bahwa pihaknya menahan delapan orang, termasuk dua perempuan.

Ia dan tujuh orang lain kemudian menjalani pemeriksaan untuk mengetahui kandungan narkoba yang digunakan. 

Dalam penangkapan ini petugas juga mengamankan narkoba seperti kokain, MDMA, ekstasi, mephedrone, dan charas.

Aryan diduga terlibat dalam pembelian, kepemilikan, dan penggunaan zat-zat terlarang. Anak dari Shah Rukh Khan tersebut juga nampak dalam video penggerebekan yang viral di media sosial.

Pengacara dari Aryan menyebut bahwa kliennya hanya diundang dalam pesta tersebut.

"Aryan tidak memiliki tiket, tidak ada kabin atau kursi di kapal pesiar. Dia ada di sana karena diundang. Dia bahkan tidak memiliki boarding pass." ujar pengacara Aryan, Satish Maneshinde, dilansir dari NDTV, Senin (4/10).

Sang pengacara tegas menyebut bahwa penangkapan Aryan hanya berdasar pada rumor, dan kliennya tersebut tidak sama sekali menyimpan narkoba.

"Tidak ada yang ditemukan padanya. Dia ditangkap hanya berdasarkan obrolan" ujarnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, kedelapan terdakwa akan dikenakan pasal 27 Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika atau Narcotics Drugs and Psychotropic Substances Act (NDPS).:
 



Tags Peristiwa