Kejari Tarik Dua Mobil Dinas Mantan Pejabat Pemko Pekanbaru

Kejari Tarik Dua Mobil Dinas Mantan Pejabat Pemko Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO - Dua unit mobil dinas jenis sedan terparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Unit tersebut merupakan hasil tarikan yang dilakukan Korps Adhyaksa terhadap pihak terkait yang masih menguasai mobil dinas milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

Adapun kendaraan dinas yang berhasil ditarik itu adalah mobil jenis Toyota Altis dengan pelat merah bernomor polisi 1755 TP, dan Honda Accord dengan nopol BM 1592 TP. Kendaraan tersebut sebelumnya diketahui dikuasai oleh mantan pejabat Pemko Pekanbaru.

"Hari ini, ada pejabat telah menyerahkan mobil yang dikuasainya, milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Ini ada (Toyota) Altis, ada Honda Accord," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ridwan Dahniel, Selasa (14/9/2021).


Dikatakan Ridwan, penarikan kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemko kepada Kejari Pekanbaru. Atas hal tersebut, Kajari Teguh Wibowo juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini.

"Ini juga sesuai dengan arahan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kepada pihak-pihak yang tidak lagi menjabat di Pemko Pekanbaru, agar segera menyerahkan aset-aset yang dikuasainya," tegas Ridwan yang saat itu didampingi Kasubsi Perdata, Jefri Armando Pohan dan Kasubsi TUN Yuridho Fadlin.

"Sejauh ini (diterima) 26 SKK. Kita sudah menarik 13 unit," kata mantan Analis pada Sub Direktorat Bantuan TUN Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu.

Terhadap sisanya, lanjut Ridwan, masih diupayakan untuk ditarik. Pihak-pihak yang masih menguasai aset tersebut, diundang ke Kantor Kejari Pekanbaru. "Tiap hari kami mengundang pejabat-pejabat atau pihak ketiga yang menguasai aset tersebut yang tidak punya hak menguasai aset tersebut," lanjut dia.

Kembali ke dua unit kendaraan yang berhasil tarik ini, selanjutnya dikembalikan ke Pemko Pekanbaru. "Kemungkinan akan digunakan untuk pejabat yang berhak untuk memakainya," imbuhnya.

Saat ditanyakan apakah dua unit mobil tersebut sebelumnya dikuasai oleh pihak yang sebelumnya memiliki jabatan penting di Pemko Pekanbaru, Ridwan tidak menampiknya.

"Setahu saya, kita dapatnya dari Bagian Umum (Setdako Pekanbaru). Pejabat yang mempergunakannya ini menyerahkannya ke Bagian Umum. Jadi kita terima dari Bagian Umum yang menguasakan kepada kita," pungkas Ridwan Dahniel.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan bahwa pihaknya tengah menata aset. Termasuk yang masih dikuasai pihak lain.

"Masih ada (yang dikuasai pihak lain). Kita minta agar bisa mengembalikan kendaraan dinas tersebut," kata M Jamil belum lama ini.

Menurutnya, Pemko Pekanbaru juga mendata kendaraan dinas yang masih dikuasai oknum mantan pejabat pemerintah. Proses penataan aset kendaraan dinas ini juga menggandeng Kejari Pekanbaru.

"Kita juga koordinasi dengan Kejari untuk membantu proses penataan kendaraan dinas tersebut. Bagi yang masih menahan aset, kembalikan agar kita bisa menatanya," tegas dia.



Tags Pekanbaru