Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang, Kejati Belum Tetapkan Nama Tersangka 

Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang, Kejati Belum Tetapkan Nama Tersangka 

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau memastikan pengusutan dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang masih berlanjut. Hanya saja, sejak perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada medio Januari 2021 lalu, Jaksa belum juga menetapkan nama tersangka.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Di mana sebelumnya, Jaksa telah berkoordinasi dengan tim auditor eksternal tersebut.

"Sesuai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi, red), yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara itu adalah BPK, BPKP, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat, maupun auditor independen. Nah, kita memilih BPKP Perwakilan Riau," ujar Raharjo, Kamis (26/8).


Menurut dia, hal ini penting dilakukan sebelum penyidik menetapkan tersangka dalam perkara ini. Dengan didapatnya hasil audit, akan menguatkan peristiwa pidana yang telah dipastikan sebelumnya.

"Atas dasar itu, untuk penetapan tersangka pun maka kita pun harus menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Sebelumnya, Kejati Riau mengaku telah mengantongi nama tersangka dugaan perkara itu. Tersangka itu dikabarkan lebih dari satu orang.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

Atas hal itu, penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya, Asmara Fitrah Abadi. Direktur RSUD Bangkinang itu diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/2) kemarin.

Selain dia, penyidik juga memeriksa Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian. Sejumlah saksi lainnya juga telah menjalani proses yang sama, di antaranya Abdul Jalil, Sudi Ridwan, Benny Tanardi, Taufik, Mayusri ST, Abdul Kadir Jailani, dan Minny Sulistyowati.

Begitu juga dengan Surya Darmawan. Ketua KONI Kabupaten Kampar diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu. Pria yang akrab disapa Surya Kawi itu diperiksa pada Rabu (10/3) kemarin. Sebelumnya, pria yang memiliki nama lain dia telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya.

Diketahui, saat proses penyelidikan, Jaksa telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Selain Direktur RSUD Bangkinang, Jaksa juga telah mengundang Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar.

Selain itu, proses yang sama juga dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.

Dari informasi yang dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender. Yaitu, PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai  Rp46.492.675.038,79.

Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.

Masih dari kabar yang didapat, dalam pengerjaan proyek itu, PT Gemilang Utama Alen menggandeng pihak lain, dalam artian pinjam bendera.

Diketahui, proyek itu sesuai kontrak seharusnya selesai pada akhir 2019. Namun hal itu tidak terwujud. Rekanan hanya mampu menyelesaikan dengan progres 92 persen.

Dilihat dari sisa kegiatan sebesar 8 persen lagi, itu bukan nilai yang cukup besar. Namun dari informasi yang didapat, sejumlah pekerjaan dengan nilai yang cukup besar masih tersisa. Seperti, pemasangan satu dari tiga unit lift. Begitu juga dengan sejumlah AC belum terpasang.

Selain itu, sejumlah pekerjaan yang telah dilakukan dinilai asal-asalan. Seperti di bagian teras pintu utama gedung, di mana pekerjaan belum selesai, seperti lantai, plafon serta tiang utama.

Kemudian, ditemukan beberapa dinding ruangan disulap menjadi tripleks, beberapa lorong ditemukan plafon sudah rusak parah, banyak yang bocor dan digenangi air. Beberapa tiang utama juga diketahui mengalami retak-retak.

Kendati tidak selesai, saat itu rekanan tidak dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Hal itu baru dilakukan pada medio Agustus 2020.



Tags Korupsi