Pertemuan Bank Dunia dengan Menteri LHK: Bahas Kebijakan Carbon Pricing Indonesia

Pertemuan Bank Dunia dengan Menteri LHK: Bahas Kebijakan Carbon Pricing Indonesia

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - World Bank atau Bank Dunia mendukung ambisi Indonesia dalam mengurangi emisi karbon sesuai updated Nationally Determined Contribution (NDC).

Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia Satu Kahkonen dalam pertemuan secara virtual dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan kementerian terkait serta National Focal Point atau NFP UNFCCC Indonesia, Kamis (5/8/2021).

Dalam siaran pers yang diterima Jumat (6/8/2021), pertemuan yang membahas tentang kebijakan carbon pricing Indonesia itu juga diikuti Wamen LHK Aloe Dohong, Wamenlu Mahendra Siregar,  Wamen BUMN Pahala Mansury, pejabat dari Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi dan Kementerian Koordinator Ekonomi.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri LHK Siti menjelaskan strategi Indonesia dalam mencapai NDC dengan kombinasi kerja dua sektor besar penurunan emisi pada NDC, yaitu sektor FoLU atau kehutanan dan sektor energi.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK
juga dijelaskan tentang strategi Indonesia untuk mencapai netral karbon tahun 2060, serta rancangan kebijakan dan masing-masing indikatornya. 

Selain itu juga dijelaskan tentang rencana Carbon Net Sink pada NDC sektor Kehutanan atau FoLU  tahun 2030 yang telah tercantum dalam Updated NDC (Nationally Determined Contribution).

Sementara itu Wamen BUMN Pahala Mansury  menjelaskan agenda inisiatif BUMN untuk dekarbonisasi secara sistematis.

Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia Satu Kahkonen beserta Expert Senior World Bank untuk kehutanan dan energi mendukung agenda tersebut. Apalagi sudah ada contoh kerja World Bank mendukung pemerintah dan pemerintah daerah yang secara nyata  berkaitan proyek penurunan emisi karbon di Kaltim dan Jambi. 

"World Bank dapat menangkap dengan  baik isyarat bahwa Indonesia bekerja nyata dan cukup ambisius dan akan mendukung ambisi Indonesia dalam mengurangi emisi karbon seperti pada Updated NDC Indonesia. Cukup jelas langkahnya dan bisa dipahami hal-hal apa yang dibutuhkan dalam mendukung ambisi Indonesia," ujar Satu Kahkonen.

Disebutkan, dukungan tersebut betul-betul untuk dukungan inisiatif Indonesia dan tidak akan menjadi klaim World Bank. Karena World Bank mendukung negara dan inisiatif dan ownership itu ada pada dan bagi negara yang bersangkutan.

“Saya menghargai prinsip-prinsip yang ditekankan Ibu Satu tentang inisitaif, ownership dan bahkan saya menghargai kerja dan data yang nyata, bukan kerja modis atau fakta figuratif yang bisa menyesatkan," ujar Siti Nurbaya setelah akhir penutupan diskusi.

Dijelaskan, Indonesia ingin konsisten, we do what we say and we say what we do. Mekanisme perdagangan karbon yang didorong untuk dapat dikembangkan bekerjasama dengan World Bank adalah mekanisme cap-and-trade atau batasi dan dagangkan. Sistem ini bernama lengkap “emission trading system “ atau sistem perdagangan emisi.

Sistem ini umumnya diterapkan dalam pasar karbon wajib karena untuk sistem ini diperlukan pembatasan emisi gas rumah kaca pada pihak-pihak peserta pasar.

“Perdagangan karbon diupayakan untuk memenuhi komitmen Indonesia kepada masyarakat internasional sesuai dengan konvensi perubahan iklim yang telah diratifikasi, untuk pencapaian target NDC  hingga mencapai   41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030,” jelas Menteri Siti.

Sementara itu dijelaskan pula tentang carbon tax yang sedang disusun dalam rencana kerja Kementerian Keuangan, khususnya Badan Kebijakan Fiskal, dimana World Bank juga merespons dan telah mengikuti perkembangannya.

Pengaturan tentang carbon pricing dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi instrumen NDC dan NEK Indonesia yang dapat mendukung upaya pencapaian target NDC.

Kemudian, memberikan bimbingan tentang administrasi NEK, menyediakan koridor untuk reorganisasi kegiatan NEK (termasuk CDM, JCM, perdagangan karbon, dan lain lain).

Selain itu, memberikan pilihan insentif bagi pemangku kepentingan yang berperilaku baik, terutama dalam pengelolaan perubahan iklim, memberikan dasar hukum untuk penerapan instrumen pembiayaan lingkungan yang inovatif, serta mendukung kinerja kegiatan usaha berwawasan lingkungan dalam penerapan instrumen keuangan seperti Obligasi, SUKUK, blended finance, dan lain sebagainya.