Umrah Sudah Boleh, Warga Indonesia Diminta Tunggu Regulasi

Umrah Sudah Boleh, Warga Indonesia Diminta Tunggu Regulasi

RIAUMANDIRI.CO,PEKANBARU - Pemerintah Arab Saudi kembali mengizinkan jamaah dari negara lain menunaikan ibadah umrah, mulai 10 Agustus 2021 mendatang, termasuk jamaah dari Indonesia.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah Eselon III Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Riau, Syahrudin, mengatakan pihaknya saat ini belum mendapatkan instruksi resmi dari pusat.

"Belum ada instruksi dari pemerintah pusat. Ini kan masih pernyataan dari pemerintah Arab Saudi. Tapi karena udah ada lampu hijau dari Arab Saudi, kita akan tunggu surat edaran dari pusat agar bisa mengatur kebijakan mengenai ini," kata Syahrudin kepada Haluan Riau, Rabu (28/7/2021).


Terkait syarat yang dikeluarkan Arab Saudi, yaitu calon jamaah harus sudah mendapatkan dosis penuh vaksin dari China (Sinovac atau Sinopharm), diwajibkan menambah suntikan booster dari vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Johnson & Johnson, Syahrudin mengatakan akan mengkaji ulang hal tersebut.

"Itukan salah satu syaratnya yang udah dosis penuh vaksin dari China, diwajibkan menambah dosis ketiga yang sudah ditentukan Arab Saudi. Ini kan belum kita kaji di Indonesia apakah boleh dosis vaksin ketiga ini, apa efeknya nanti ke jamaah belum kita kaji," ujar mantan Kepala Kementrian Agama Rokan Hulu itu.

Ia juga mengatakan masih banyak hal yang harus dibahas mengenai masalah ini. Salah satunya, pemerintah Arab Saudi meminta hanya agen-agen yang sudah terakreditasi yang bisa memberangkatkan jamaah.

"Jadi, memang cukup berat juga pembahasannya ini. Karena kita tidak tahu juga berapa buah agen-agen kita yang sudah terakreditasi di Arab Saudi sana. Memang agak berat persyaratannya untuk Indonesia. Semoga nanti dikaji ulang agar ada keringanan," ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengatakan Kementerian Agama akan mengkaji di mana negara ketiga pemberhentian jamaah sebelum masuk ke Arab Saudi untuk melakukan isolasi selama 14 hari sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Arab Saudi.

Diketahui, semua negara diizinkan mengoperasikan penerbangan dengan tujuan langsung ke Arab Saudi untuk umrah kecuali dari sembilan negara, yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon yang diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum memasuki Arab Saudi. 

Arab Saudi sendiri telah melarang penerbangan asal Indonesia sejak Februari 2021 lalu.