Serobot Lahan, Pemprov Digugat

Miliki Bukti Kuat, Djufri Yakin Menang

Miliki Bukti Kuat, Djufri Yakin Menang

PEKANBARU (HR)-Mantan anggota DPRD Riau, H Djufri Hasan Basri dan Frida Fauzia, merasa yakin akan memenangkan gugatan terkait dugaan penyerobotan tanah miliknya seluas dua hektare di Kulim, yang dilakukan Pemprov Riau.

Keyakinan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, pihak penggugat telah mengantongi bukti, data, dan keterangan, yang menegaskan kalau tanah tersebut benar adalah miliknya.

Hal tersebut seperti disampaikan H Djufri Hasan Basri, melalui kuasa hukumnya, Abdul Hakim Harahap, Rabu (15/4). Dikatakannya, bukti-bukti yang mereka miliki tersebut akan disampaikan pada proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Kita sangat yakin, kalau majelis hakim akan mengabulkan gugatan yang kita ajukan. Itu berdasarkan data dan keterangan yang berhasil kita kumpulkan selama ini," ujar Abdul Hakim yang didampingi  Ali Syahbana Ritonga dan Idanur Daulay.

Sidang Batal Digelar
Sementara itu, sidang perdana gugatan yang diajukan H Djufri Hasan Basri dan Frida Fauzia, seharusnya digelar Rabu (15/4) kemarin. Namun sidang akhirnya urung digelar, karena pihak tergugat tidak lengkap.

Ada sejumlah pihak yang dinyatakan tergugat dalam kasus ini. Yakni Notaris Asman Yunus, Kadis Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Riau, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau dan Gubernur Riau. Dalam sidang kemarin, hanya Said Saqlul Amri dari BPPD Riau yang tampak hadir.

Sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dibuka majelis hakim yang diketuai Masrul. Tampak hadir dari pihak penggugat yang diwakili tim kuasa hukum H Djufri Hasan Basri, yang dipimpin Abdul Hakim Harahap. Sementara di kursi pihak tergugat tampak hanya Said Saqlul yang merupakan Kepala Pelaksana BPBD Riau.

Terkait batalnya sidang kemarin, Abdul Hakim mengaku sangat menyayangkan sikap yang diambil para tergugat yang tidak hadir. Menurutnya, para pihak tergugat seharusnya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Mohon persoalan ini diselesaikan. Artinya jangan merugikan Pak Djufri (H Djufri Hasan Basri,red) dengan dibangun gudang itu oleh Pemprov Riau di atas tanah milik Pak Djufri. Untuk itu, kita berharap agar pihak tergugat datang memenuhi panggilan pengadilan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut," tegasnya.

Akibat dari tidak lengkapnya pihak tergugat tersebut, kata Abdul Hakim, pengadilan tidak bisa menggelar sidang perdana. Dan akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (22/4).

Sementara itu, majelis hakim PN Pekanbaru yang diketuai Masrul memerintahkan agar pihak tergugat yang tidak hadir pada persidangan kali ini, untuk dapat hadir memenuhi panggilan pengadilan. "Oleh karena para tergugat tidak lengkap, maka sidang tidak dapat digelar. Untuk itu, kita perintahkan agar pihak yang tidak hadir untuk dipanggil kembali. Sementara yang telah hadir hari ini, kita minta agar kembali hadir pada sidang yang digelar pada Rabu (22/4) mendatang," ujar Hakim Ketua Masrul sekaligus menutup persidangan.

Untuk diketahui, gugatan yang diajukan mantan anggota DPRD Riau, H Djufri Hasan Basri, dan Frida Fauzia terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak tergugat. Para tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum dimana mereka menguasai dan membangun tanpa izin di atas tanah milik penggugat.

Adapun tanah seluas dua hektar yang diserobot pihak tergugat terletak di Jalan Lintas Timur kilometer 16 Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya, dimana kawasan tersebut dahulunya dikenal dengan nama Kulim Atas. Sekarang, lahan itu berada di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Terakhir diketahui, kalau di atas lahan tersebut dibangun gudang BPBD Riau, tanpa sepengetahuan H Djufri Hasan Basri selaku pemilik lahan yang sah. Padahal, tanah tersebut adalah jaminan hutang dari penggugat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau. Bukan sebagai pembayar hutang.

Adapun isi dalam gugatan yang diajukan, agar PN Pekanbaru mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Akta Notaris Nomor : 10 tertanggal 7 Desember 1994 dengan judul Akta Pernyataan Pemindahan dan Penyerahan Hak Milik atas Tanah dan Kuasa, yang dibuat oleh Notaris Asman Yunus, Notaris di Pekanbaru tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum.

Selain itu, penggugat berharap agar majelis hakim menyatakan kalau tindakan tergugat I, II, III, dan IV, adalah perbuatan melawan hukum.(Dod)