Orang Kaya dengan Penghasilan Rp5 M Bakal Kena Pajak Tambahan

Orang Kaya dengan Penghasilan Rp5 M Bakal Kena Pajak Tambahan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menambah bracket (lapisan) tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Hal ini terkuak dalam Rapat Kerja membahas RUU KUP bersama Komisi XI DPR RI hari ini, Senin (28/6/2021) dikutip dari Kompas.com.

Bendahara negara ini bakal menambah satu lapisan di atas 4 lapisan tarif PPh OP yang ada saat ini. Dengan lapisan baru, orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar akan mengalami kenaikan tarif pajak sebesar 35 persen. 

"Kami akan melalukan pengubahan tarif dan bracket PPh OP, yang kami tambahkan satu bracket di atas yaitu 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun agar lebih mencerminkan keadilan," kata Sri Mulyani. 


Sri Mulyani mengungkapkan, kenaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pemajakan atas orang kaya tidak maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura). Selama 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp5,1 triliun. Kemudian, lebih dari 50 persen tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi. Dalam 5 tahun terakhir pun, hanya 1,42 persen dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi sebesar 30 persen 

"Bila dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan, hanya 0,03 persen dari jumlah wajib pajak OP yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp5 miliar per tahun," beber Sri Mulyani. 

Lebih lanjut dia mengungkapkan, jumlah lapisan pajak orang pribadi di Indonesia lebih sedikit dibandingkan dengan negara lain. Vietnam dan Filipina misalnya, memiliki 7 lapisan. Sementara Thailand memiliki 8 lapisan dan Malaysia memiliki 11 lapisan. 

"Jumlah tax bracket di Indonesia sekarang ini ada 4, ini mengakibatkan PPh orang pribadi di Indonesia jadi kurang progresif," pungkasnya. 



Tags Pajak