Hari Ini, Larangan Penjualan Minol Berlaku Efektif

Disperindag Ancam Cabut Izin Minimarket dan Kedai

Disperindag Ancam Cabut Izin Minimarket dan Kedai

DUMAI (HR)-Larangan penjual minum keras golongan A berlaku efektif mulai Kamis (16/4) hari ini. Jika masih ada mini market ataupun kedai yang menjual, terancam dicabut izin operasinya.

Jika sebelumnya masih bisa dibeli di minimarket, setidaknya kini miras golongan A itu hanya bisa dibeli di supermarket atau hipermarket. Berdasarkan surat resmi itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Zulkarnaen disampaikan Kabid Perdagangan Kamaruddin berjanji akan turun ke lapangan untuk memantau sejauh mana kepatuhan dari mini market terhadap aturan itu.

"Apabila nantinya masih ditemukan minimarket menjual Minol gol A maka Pemko akan langsung melayangkan surat peringatan, sehingga bisa mengarah kepencabutan izin usaha, " jelasnya, Rabu (15/4).

Kalau sudah dilayangkan surat peringatakan tidak digubris katanya, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha. Sebab sesuai aturan Pemendag penjualan miras golongan A di minimarket memang diperbolehkan sesuai dengan Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013.

Lalu, aturan diperketat dengan Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 yang melarang penjualan miras di minimarket yang dekat dengan pemukiman, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja, serta sekolah.

"Sekarang hanya boleh dijual di supermarket dan hipermarket saja. Jadi apabila masyarakat Dumai masih menemukan tempat usaha minimarket dan kedai kecil-kecilan menjual Minol maka segera melaporkan ke kita agar bisa dikenakan sanksi tegas sebagai efek jera. Selain itu diminta peranan dari Satpoll PP agar ikut mengawasi hal ini," tegasnya.(zul)