Nama Syamsuar dan Paisal Disebut dalam Sidang Zulkifli AS
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Imam Suhadak dalam sidang dengan terdakwa Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS, Rabu (16/6). Dalam sidang itu, Imam mengaku menerima uang dari mantan Wali Kota Dumai dengan total Rp497 juta.
Mengawali kesaksiannya, pemilik pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur (Jatim), menjelaskan terkait perkenalannya dengan Zul AS yang merupakan terdakwa perkara dugaan suap DAK Dumai dalam APBNP 2017-APBN 2018, dan gratifikasi. Ketika itu, dia bertemu di bandara.
"Saya kenal terdakwa (Zul AS) mulai pencalonan Wali Kota (Dumai) sekitar tahun 2015. Awal kenal ketemu di bandara," ujar Imam dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sejak saat itu, komunikasi dengan Zul AS berjalan dengan intens. Zul AS, kata dia, minta didoakan agar terpilih sebagai Wali Kota Dumai. "Terdakwa minta didoakan," sebut Imam Suhadak secara virtual di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina.
Sejak saat itu, Zul AS mulai mengirim uang melalui rekening Imam Suhadak. Uang itu untuk kepentingan berdoa dan pengajian yang dilakukan di pesantren milik saksi.
"Doa dengan kumpulkan santri-santi," beber dia. Kendati menerima sejumlah uang, Imam mengaku tidak mengetahui siapa yang mengirimkan uang kepadanya. Namun setiap ada pengiriman uang, Zul AS selalu menyampaikan kepada Imam Suhadak.
Dalam persidangan sebelumnya, Yudi Antonoval mengaku disuruh Zul AS mentransfer uang kepada Imam Suhadak. Pengiriman dilakukan secara bertahap hingga total Rp497 juta.
"Sering kirim uang untuk kepentingan Pak Zul. Dikirim ke rekening saya. Dikirim dari rekening siapa, tidak tahu," tutur Imam Suhadak yang mengaku tidak mengenal Yudi Antonoval.
Tidak hanya untuk dirinya sendiri, Zul AS juga minta agar istrinya, Haslinar didoakan agar bisa terpilih sebagai calon legislatif. Ketika itu, Haslinar mencalonkan diri jadi calon legislatif melalui Partai Nasional Demokrasi (NasDem).
Selain itu, Zul AS juga meminta agar Imam Suhadak mendoakan Syamsuar supaya terpilih ketika mendaftarkan diri sebagai Gubernur Riau. Juga doa untuk Paisal yang mencalonkan diri jadi Wali Kota Dumai, baru-baru ini.
"Iya minta didoakan juga. Ada Pak Syamsuar, juga. Pak Paisal. Suruh didoakan," tutur Imam Suhadak.
Dalam sidang itu, Imam Suhadak juga menyampaikan jika dirinya pernah datang ke Kota Dumai. Komunikasi Imam Suhadak terus terjadi. Dia pernah datang ke Dumai. Di sana, di bertemu Zulkifli AS. Ketika Imam Suhadak dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangannya, dia juga mengabari Zul AS.
Kembali soal uang yang diterima dari Zul AS, digunakan Imam Suhadak untuk berbagai kegiatan, mulai acara pengajian dan kegiatan keagamaan lain. "Tidak pernah dikembalikan, dipakai untuk anak yatim, acara-acara. Saya disuruh bagikan," aku Imam Suhadak.
Pengiriman terus berlanjut ketika Zul AS terpilih sebagai Wali Kota Dumai. "Saya tidak pernah berhenti mendoakan. Jika ada kegiatan, saya minta transfer," sebut dia.
Selain Imam Suhadak, pada persidangan itu JPU juga menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya, Rahmayani, Ojat Firmansyah, Muhammad Indrawan, Anggi Sukmabuana, Bhagwan Ghullbrai dan Zulhermanto. Para saksi itu juga mengaku menerima uang dari Zul AS.