Heboh Warga Belum Divaksin tak Dilayani Instansi, DPRD Pekanbaru Kaji Sanksi Vaksin

Heboh Warga Belum Divaksin tak Dilayani Instansi, DPRD Pekanbaru Kaji Sanksi Vaksin

PEKANBARU, RIAUMANDIRI.CO - Kebijakan beberapa instansi pemerintah yang tidak mau melayani warga yang belum divaksin di Pekanbaru sempat heboh beberapa waktu lalu. Salah satunya di Kantor Camat Payung Sekaki. Hal ini dilakukan berdasarkan sanksi vaksinasi yang tertuang pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021.

Menanggapi hal itu, berdasarkan masukan dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru akan mengkaji ulang aturan sanksi vaksinasi pada Peraturan Daerah (Perda) Penanganan Covid-19 di Pekanbaru.

"Ini sempat dipermasalahkan oleh masyarakat. Kita terima usulan dan masukan dari masyarakat terkait sanksi vaksin tersebut. Ini nanti akan jadi pertimbangan untuk dikaji ulang karena sebagian besar fraksi juga tidak menyetujui mengenai sanksi vaksinasi tersebut," ujar Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, Selasa (15/6/2021).


DPRD Pekanbaru akan mencari jalan keluar yang terbaik dari masalah tersebut, karena pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah. Jadi, tidak bisa dikaitkan dengan vaksinasi.

"Nanti di panitia khusus (pansus) akan kita bahas, kita cari jalan keluar yang terbaik. Karena memang, secara aturan dan undang-undang, pelayanan publik itu kewajiban masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Camat Payung Sekaki sudah menerapkan aturan sanksi vaksin tersebut dan tidak akan melayani masyarakat yang belum vaksin di wilayah penugasannya. Hal ini sempat membuat heboh dan dipermasalahkan masyarakat.



Tags Vaksinasi